Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tanah CV atas nama OP ?

  • Tanah CV atas nama OP ?

     rnegoro updated 8 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • SOKA

    Member
    20 December 2016 at 11:03 pm
  • SOKA

    Member
    20 December 2016 at 11:03 pm

    Rekan2…minta bantuan ni…CV mencatat punya aset tanah dan bangunan…tetapi Tanah tsb atas nama org pribadi (pemilik CV)…dan pemilik CV sudah mengikutkan di program TA…bagaimana status tanah ini ya?
    Secara SPT CV…tanah ini masuk ke dalam neraca.

    Minta saran

  • ivanchin

    Member
    21 December 2016 at 8:20 am

    klw tanah itu tercatat sebagai harta pemilik maka tanah tersebut tidak boleh juga tercatat sebagai harta di cv,
    pembelian tanah itu menggunakan uang siapa rekan?

  • rnegoro

    Member
    21 December 2016 at 10:37 pm

    Nama disuratnya siapa ? SHMnya itu lho ? Kalau di TA kan di CV tapi di TA CV di tulisnya bukan sesuai SHM maka
    1.CV harus TA lagi kembali, dan masukin namanya sesuai di SHM.
    2. Bikin surat nominee, pengakuan dari nama yang si SHM bahwa asset tsb sebenarnya milik si CV.
    3. Disarankan tambahin lagi dikit2 assetnya, mau uang 100rb kek .
    4. Dengan begini diharuskan balik nama dari pribadi ke CV
    5. Bisa mohon SKB pph gratis. Tapi bhtb tetep bayar sebelum tahun depan desember.
    6. Kalau ndak mau balik nama terserah, tapi sebelum dijual tanah tsb , tetap harus balik nama dulu ke CV sesuai undang2 TA.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now