Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Tanda silang (X) SSP
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
- Originaly posted by sangpenantang03:
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
tidak, yang penting masuk kas negara sesuai kode yang ada
- Originaly posted by sangpenantang03:
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
tidak, yang penting masuk kas negara sesuai kode yang ada
- Originaly posted by sangpenantang03:
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
tidak, yang penting masuk kas negara sesuai kode yang ada
- Originaly posted by sangpenantang03:
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
he3… aku mengerti kewaswasan ente… he3…
- Originaly posted by sangpenantang03:
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
he3… aku mengerti kewaswasan ente… he3…
- Originaly posted by sangpenantang03:
ok rekan pri…tapi nanti ga jadi pertanyaan orang pajak kan pada saat lapor SPT Tahunan Badan.?
he3… aku mengerti kewaswasan ente… he3…
- Originaly posted by ktfd:
he3… aku mengerti kewaswasan ente… he3…
Mbok ya komen yang berbobot pak, menjawab pertanyaan rekan di forum, kayaknya dari dulu hanya "nimpali", "mejeng" dan "curhat", apa hanya segitu ilmunya ??
- Originaly posted by ktfd:
he3… aku mengerti kewaswasan ente… he3…
Mbok ya komen yang berbobot pak, menjawab pertanyaan rekan di forum, kayaknya dari dulu hanya "nimpali", "mejeng" dan "curhat", apa hanya segitu ilmunya ??
- Originaly posted by ktfd:
he3… aku mengerti kewaswasan ente… he3…
Mbok ya komen yang berbobot pak, menjawab pertanyaan rekan di forum, kayaknya dari dulu hanya "nimpali", "mejeng" dan "curhat", apa hanya segitu ilmunya ??