Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tanda tangan digital bukti potong 1721 A1
Tanda tangan digital bukti potong 1721 A1
Apakah tanda tangan digital (tanda tangan hasil print atau fotocopyan) diperbolehkan untuk bukti potong PPh 21 (1721 a1)?
Setau saya bolehnya stempel tanda tangan.
Mohon bantuannya rekan..terima kasihDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
23 Oktober 2000SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.43/2000TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
dan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi bukan pegawai tetap, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :1. Dalam Pasal 20 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal
28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana telah diubah dengan KEP-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999 dinyatakan bahwa
Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta
maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai
pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima
dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel
marketing (MLM).2. Kepada Pemotong Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban
administrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan.3. Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan terlebih dahulu mengajukan
permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung,
seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.4. Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel
Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 1.5. Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.6. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas belum ada Keputusan dari
Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima.7. Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di
atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat
Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.8. Penggunaan Stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau
PPh Pasal 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda
Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3).9. Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan wajib membuat daftar
nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 setiap bulannya dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan
SPT masa yang berkenaan.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Semoga membantu.