Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Tanda tangan digital bukti potong 1721 A1

  • Tanda tangan digital bukti potong 1721 A1

     JEZS updated 8 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • LangitBiru

    Member
    14 February 2017 at 1:38 am
  • LangitBiru

    Member
    14 February 2017 at 1:38 am

    Apakah tanda tangan digital (tanda tangan hasil print atau fotocopyan) diperbolehkan untuk bukti potong PPh 21 (1721 a1)?
    Setau saya bolehnya stempel tanda tangan.
    Mohon bantuannya rekan..terima kasih

  • JEZS

    Member
    14 February 2017 at 9:23 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    23 Oktober 2000

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 36/PJ.43/2000

    TENTANG

    PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
    BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
    dan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi bukan pegawai tetap, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Dalam Pasal 20 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal
    28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
    sebagaimana telah diubah dengan KEP-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999 dinyatakan bahwa
    Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta
    maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai
    pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima
    dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel
    marketing (MLM).

    2. Kepada Pemotong Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti
    pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban
    administrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan.

    3. Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan terlebih dahulu mengajukan
    permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung,
    seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
    21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.

    4. Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
    bersangkutan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel
    Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran 1.

    5. Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat
    belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.

    6. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas belum ada Keputusan dari
    Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima.

    7. Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di
    atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat
    Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.

    8. Penggunaan Stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau
    PPh Pasal 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda
    Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3).

    9. Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan wajib membuat daftar
    nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 setiap bulannya dengan menggunakan
    formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan
    SPT masa yang berkenaan.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    MACHFUD SIDIK

  • JEZS

    Member
    14 February 2017 at 9:23 am

    Semoga membantu.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now