Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik
Teman2 ORTax
ada yang tau peraturan yang mengatur tanda tangan bukti potong ? apakah dengan KUP 28 /2007 , bukti potong pph pasal 21, 23 dan 4(2) sudah boleh menggunakan print -nan, soalnya saya pernah denger harus diatas 6000 lembar dokumen, apakah sudah ada perubahan,..
plz buat para pakar pajak nee, bantuin kita – kita donc…, semoga amal bapak/ibu mendapat ganjaran yang setimpal dari Tuhan YME…
thanks..Mengenai Tanda tangan, UU KUP 28/2007 hanya menegaskan bahwa SPT itu harus ditanda tangani. Jadi UU KUP tidak mengcover mengenai ttd selain SPT. Pastinya penjabaran mengenai hal ini ada pada peraturan pelaksananya, namun karena belum ada kita masih menggunakan aturan yang lama.
Setahu saya tanda tangan yang menggunakan print-nan belum ada aturan hukumnya, tapi kalo tanda tangan stempel memang diperkenankan sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000.
Mekanisme pencetakan tandatangan saya rasa harus ada ijinnya dari DJP, jadi kita harus mengajukan permohonan dulu Bos, dan yang pasti syaratnya ribet. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa diliat di S – 1060/PJ.331/2006. Tapi itupun private rulling Pa', ngga bisa berlaku secara general. thx semoga bermanfaattks mas rizky, soalnya saya pernah menerima sebuah bukti potong yang stempel nya asli tapi tanda tangan nya print2 nan..,
mungkin ortax'er yang lain bisa bantu..? terimakasih..Berdasarkan Pasal 3 (1b ) Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa,
dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi walau 6000 lembar gak masalah poer, mulai 1 Januari 2008 bisa tanda tangan digital. Cuma Per. Menkeu-nya belum nemu nih .Salam kenal semuanya….
Saya mau mencoba menanggapi pertanyaan dari sdr poernama mengenai tanda tangal elektronik. saya sependapat dengan sdr prastono bahwa penandatanganan SPT boleh dilakukan dengan secara biasa, tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik, hal ini bisa mas poernomo lihat di Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK No. 181/PMK.03/2007, peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
semoga bisa membantu.Saya mau coba share mengenai ttd BP, 6 bulan yg lalu pernah sy tanyakan dgn AR, menurut AR dgn merefer SE – 07/PJ.43/1991 point 3 bahwa Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan asli (bukan cap tanda tangan) pengertian bkn cap menurut AR adalah tmsk ttd print atau bentuk scanner.
Dlm hal bila Wajib Potong PPh Pasal 23 ingin menggunakan ttd print atau scanner harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPP ditempat pemotong pajak yang bersangkutan terdaftar.
mohon koreksinya bila salah…untuk KPP yang sudah melaksanakan SI DJP/pelaporan elektronik (madya, KPP di DKI dan beberapa KPP lainnya), atau WP yang menggunakan e- filling bisa menggunakan tanda tangan elektronik namun KPP yang belum menggunakan SI DJP tetap tanda tangan manual