Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tanda tangan faktur pajak
tanda tangan faktur pajak
siang rekan
ada kasus cabang surabaya ..yang menandataingin faktur pajak keluar semua
terus ada faktur pajak yang belum ditanda tangan (lupa) kastamer minnta tanda tangan ..apakah bisa yg mendandatangani faktur tersebut…atas nama yang memberi kuasa yang temanya di jakarta…atau bisa yg orang yg tanda tangan tsb orang yg berkedukdukan dijakarta
( pajak sudah sentralisasi tapi belum online)
salamYang jelas yang berhak menanda tangani Faktur Pajak adalah pihak yang telah didaftarkan sebagai penandatangan FP. Tidak bisa kuasa.
yg bisa menandatangi direktur atau org yg didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada KPP rekan
salam
kalau gitu bisa ya direkturnya atau orang yang telah didaftarkan walupun berkedudukan dijakarta..
terim kasih
salam- Originaly posted by habibah:
kalau gitu bisa ya direkturnya atau orang yang telah didaftarkan walupun berkedudukan dijakarta..
terim kasih
salamCek dulu dengan daftar orang yang berhak mendatangani Faktur Pajak, setelah itu baru dihubungi, karena walaupun direktur tapi tidak didaftarkan ya tidak bisa…