Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tanda tangan & PKP
tanda tangan & PKP
dear all,
mohon bantuan penjelasanya dari rekan rekan sekalian ada beberapa hal yang belum saya mengerti , maklum saya masih new bie:
1. yang dimaksud dengan jasa kena pajak pada sektor usaha perbankan itu apa ?
2. wajibkah mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak?
3. batasan dari pengusaha kena pajak adalah peredaran bruto lebih dari 600 jt. apa yang dimaksud Peredaran bruto pada usaha perbankan?terima kasih atas bantuan dari rekan – rekan semua
salam ortax
dear all,
mohon bantuan penjelasanya dari rekan rekan sekalian ada beberapa hal yang belum saya mengerti , maklum saya masih new bie:
1. yang dimaksud dengan jasa kena pajak pada sektor usaha perbankan itu apa ?
2. wajibkah mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak?
3. batasan dari pengusaha kena pajak adalah peredaran bruto lebih dari 600 jt. apa yang dimaksud Peredaran bruto pada usaha perbankan?
4. siapa yang berhak menandatangani SSP, dan SPT. mengingat adanya kantor cabang dan kantor pusat. ( dasar hukum nya )terima kasih atas bantuan dari rekan – rekan semua
salam ortax