Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanda tangan scan

  • Tanda tangan scan

  • Kano

    Member
    18 May 2009 at 10:20 am
  • Kano

    Member
    18 May 2009 at 10:20 am

    Para Ortaxer,
    Saya dengar tanda tangan berupa scan dapat digunakan untuk keperluan penandatanganan pajak bila yang berwenang tidak ada di tempat. Apakah hal ini benar?
    Mohon dijelaskan beserta UU atau peraturan yang terbaru. Trims.

  • Dimas85

    Member
    18 May 2009 at 11:36 am

    Saya lupa pasal berapa di KUP namun saya ingat disitu tertulis SPT wajib ditandatangani oleh pengurus………..dan tertulis juga diperkenankan ttd stempel.

    jadi menurut saya diperkenankan.

    Mohon koreksi

  • lingga

    Member
    18 May 2009 at 12:44 pm

    silahkan baca 181/PMK.03/2007 pasal 7

    Terimakasi, salam ORTAX

  • ade46

    Member
    18 May 2009 at 1:10 pm

    Berdasarkan UU No.28 tahun 2007, Pasal 1b :

    "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

    Berdasarkan PMK No.181/PMK.03/2007, Pasal 7 :

    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a.tanda tangan biasa;
    b.tanda tangan stempel; atau
    c.tanda tangan elektronik atau digital.

    Tanda tangan elektronik atau digital, saya sendiri masih belum paham caranya seperti apa, apakah seperti ini :
    – Kta mempunyai alat input semisal Wacom (pen tablets, interactive pen displays, and digital interface) kemudian kita tanda tangan diatas SPT digital (Excell format) kemudian berkas tersebut diprint..
    – Tanda tangan discan terus diedit photoshop kemudia diletakkan di softcopy SPT, kemudian dicetak..

    Ayo yg pernah pake ttd digital berikan ilmunya,,thenkyu..

  • lingga

    Member
    18 May 2009 at 1:14 pm
    Originaly posted by ade46:

    – Tanda tangan discan terus diedit photoshop kemudia diletakkan di softcopy SPT, kemudian dicetak..

    itu termasuk ttd elektronik / digital. dan dibenarkan

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now