Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT tanda tangan stempel

  • tanda tangan stempel

     Simonalim updated 11 years ago 4 Members · 8 Posts
  • herdaru

    Member
    16 May 2014 at 4:42 pm
  • herdaru

    Member
    16 May 2014 at 4:42 pm

    Selamat sore rekan semua,
    Bolehkah menggunakan stempel tanda tangan untuk bukti potong (lembar untuk vendor, file, serta kantor pajak). Atasan saya sangat sibuk sehingga stempel tanda tangan akan sangat membantu mempercepat proses pembuatan bukti potong serta pelaporan pajak bulanan. setiap bulan bukti potong yang perusahaan saya terbitkan ada sekitar 70 lembar masing2 untuk PPh 23/26 serta PPh 4(2). terima kasih

  • dibmarudib

    Member
    16 May 2014 at 5:43 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 181/PMK.03/2007
    TENTANG

    BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

    Pasal 6
    SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

    Pasal 7
    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

  • dibmarudib

    Member
    16 May 2014 at 5:49 pm

    pengecualian untuk faktur pajak, harus tanda tangan basah
    CMIIW

  • andryizumi

    Member
    16 May 2014 at 5:50 pm

    waowh info yg sangat membantu.
    terimakasih

  • herdaru

    Member
    16 May 2014 at 6:12 pm

    makasih rekan dibmarudib..SPT boleh yah. klw begitu, asumsinya dokumen bukti potong boleh juga

  • dibmarudib

    Member
    16 May 2014 at 8:09 pm
    Originaly posted by andryizumi:

    terimakasih

    sama2 rekan

    Originaly posted by herdaru:

    asumsinya dokumen bukti potong boleh juga

    selama belum menemukan aturan yg melarang 😀

  • Simonalim

    Member
    18 May 2014 at 10:05 am

    SPT diatur boleh, bukti potong belum boleh kecuali dalam batasan minimal tertentu dan itupun harus ijin ke kpp dulu.
    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now