Forum Ortax › Forums › e-SPT › tanda tangan stempel
Selamat sore rekan semua,
Bolehkah menggunakan stempel tanda tangan untuk bukti potong (lembar untuk vendor, file, serta kantor pajak). Atasan saya sangat sibuk sehingga stempel tanda tangan akan sangat membantu mempercepat proses pembuatan bukti potong serta pelaporan pajak bulanan. setiap bulan bukti potong yang perusahaan saya terbitkan ada sekitar 70 lembar masing2 untuk PPh 23/26 serta PPh 4(2). terima kasihPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.03/2007
TENTANGBENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.pengecualian untuk faktur pajak, harus tanda tangan basah
CMIIWwaowh info yg sangat membantu.
terimakasihmakasih rekan dibmarudib..SPT boleh yah. klw begitu, asumsinya dokumen bukti potong boleh juga
- Originaly posted by andryizumi:
terimakasih
sama2 rekan
Originaly posted by herdaru:asumsinya dokumen bukti potong boleh juga
selama belum menemukan aturan yg melarang 😀
SPT diatur boleh, bukti potong belum boleh kecuali dalam batasan minimal tertentu dan itupun harus ijin ke kpp dulu.
Salam