Forum Ortax › Forums › Lain-lain › TANDA TANGAN STEMPEL
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Ada tidak ketentuan larangan tanda tangan stempel untuk faktur pajak?
Baca Lampiran I Per-13
Tks rekan Begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Lampiran I Per-13
maaf rekan lampiran I per-13/pj/2010 bukannya contoh faktur pajak'a rekan. mohon pencerahannya.
salam
- Originaly posted by usd:
maaf rekan lampiran I per-13/pj/2010 bukannya contoh faktur pajak'a rekan. mohon pencerahannya.
Bukan itu saja rekan, baca selebihnya..
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan itu saja rekan, baca selebihnya..
Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 201012. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak
apakah kata2 tidak diperkenankan artinnya bisa menyebabkan fp cacat apabila dilakukan? mohon pencerahan 😉
- Originaly posted by ewox:
untuk SPt boleh, nah untuk bukti pot 1721 A1 setau saya blom diatur. he he he
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.43/2000
TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26
kalau menggunakan dasar hukum ini, apakah masih berlaku?;-)