Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain TANDA TANGAN STEMPEL

  • TANDA TANGAN STEMPEL

     Rewa updated 14 years, 5 months ago 11 Members · 36 Posts
  • begawan5060

    Member
    24 January 2011 at 3:19 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Ada tidak ketentuan larangan tanda tangan stempel untuk faktur pajak?

    Baca Lampiran I Per-13

  • Ryt

    Member
    26 January 2011 at 4:14 pm

    Tks rekan Begawan

  • usd

    Member
    26 January 2011 at 5:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lampiran I Per-13

    maaf rekan lampiran I per-13/pj/2010 bukannya contoh faktur pajak'a rekan. mohon pencerahannya.

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 January 2011 at 5:23 pm
    Originaly posted by usd:

    maaf rekan lampiran I per-13/pj/2010 bukannya contoh faktur pajak'a rekan. mohon pencerahannya.

    Bukan itu saja rekan, baca selebihnya..

  • Rewa

    Member
    26 January 2011 at 5:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan itu saja rekan, baca selebihnya..

    Lampiran II
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-13/PJ/2010
    TANGGAL : 24 Maret 2010

    12. Nama dan Tandatangan.
    Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".

    Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak

    apakah kata2 tidak diperkenankan artinnya bisa menyebabkan fp cacat apabila dilakukan? mohon pencerahan 😉

  • Rewa

    Member
    26 January 2011 at 5:36 pm
    Originaly posted by ewox:

    untuk SPt boleh, nah untuk bukti pot 1721 A1 setau saya blom diatur. he he he

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 36/PJ.43/2000
    TENTANG
    PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
    BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26
    kalau menggunakan dasar hukum ini, apakah masih berlaku?;-)

Viewing 31 - 36 of 36 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now