Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain tanda tangan stempel

  • tanda tangan stempel

     r.prast updated 14 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • r.prast

    Member
    6 April 2011 at 4:17 pm

    Dear rekan2 oratax,

    Mohon maaf sebelumnya apabila hal ini pernah di bahas sebelumnya ,,,
    Singkatnya sebagai berikut :

    UNDANG-UNDANG
    NOMOR 28 TAHUN 2007 TANGGAL 17 JULI 2007
    TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

    Pasal 3
    (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 181/PMK.03/2007 TANGGAL 28 DESEMBER 2007
    TENTANG
    BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

    s.t.t.d.d

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 152/PMK.03/2009 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2009
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

    BAB IV
    PENANDATANGANAN SPT

    Pasal 6
    SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

    Pasal 7
    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

    Berdasarkan peraturan tersebut diatas mengenai penandatangan dengan menggunakan tanda tangan stempel.
    Hal apa yang perlu disampaikan oleh WP ke KPP terdaftar agar dapat menggunakan tanda tangan stempel tersebut ?
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakash.

    Salam,
    r. prast

  • r.prast

    Member
    6 April 2011 at 4:17 pm
Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now