Forum Ortax Forums Lain-lain Tanggal Bukti Potong PPh 23

  • Tanggal Bukti Potong PPh 23

     harind updated 13 years, 2 months ago 19 Members · 29 Posts
  • begawan5060

    Member
    2 October 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by cagali:

    kasus 1
    jasa diberikan tanggal 7 september.
    diterbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 september.
    dibayar tanggal 6 oktober.

    Saat terutangnya PPN dengan saat terutangnya pemotongan sangat berlainan/berbeda.
    1. Saat terutangnya PPN pada tgl 7 September. Tetapi Sesuai SE-50 FP dapat diterbitkan bersamaan dengan invoice, yaitu tgl 18 September.
    Dengan demikian tidak bergantung sudah dibayar atau belum..
    2. Saat terutangnya pemotongan yaitu pada tgl 6 Oktober, dan bukti pemotongan dapat dibuat tgl 6 oktober atau paling lambat tgl 31 Oktober

    Originaly posted by cagali:

    kasus 2
    jasa diberikan tanggal 7 juli.
    diterbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 september.
    dibayar tanggal 6 oktober.

    Sama saja dengan kasus 1, hanya saja kenapa invoicenya lama betul baru diterbitkan?

  • cagali

    Member
    3 October 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by hanif:

    Tidak ada hubungan secara langsung antara PPh 23 dengan apakah pemberi jasa apakah PKP atau bukan. Sebab, aturan mereka terpisah satu sama lain.

    ada hubungannya. Dari segi pengkreditan PPN. dan telah dijawab oleh rekan begawan5060.

    btw. thx atas penjelasannya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by cagali:
    kasus 2
    jasa diberikan tanggal 7 juli.
    diterbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 september.
    dibayar tanggal 6 oktober.

    Sama saja dengan kasus 1, hanya saja kenapa invoicenya lama betul baru diterbitkan?

    kl untuk yang ini hanya kasus semisalnya saja…
    kira2 kl seperti ini, menurut rekan begawan masalah2 apa saja yg dapat timbul?

    thx

  • ingintahupajak

    Member
    3 October 2011 at 5:37 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan hanif, kalau berdasarkan pp 94/2010, bukankah tanggal bukti potong adalah
    31/10, krn akhir bulan dilakukan pembayaran adalah akhir bulan oktober krn tgl mbayar
    adl 6/10. mohon tanggapan.

    tanggal bayar 6 Oktober, maka bukti potongnya dapat dibuat tanggal 6 Oktober atau paling lambat 31 oktober rekan 🙂

    Seperti yang disampaikan pak Gun :

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Saat terutangnya pemotongan yaitu pada tgl 6 Oktober, dan bukti pemotongan dapat dibuat tgl 6 oktober atau paling lambat tgl 31 Oktober

    CMIIW

  • Simonalim

    Member
    3 October 2011 at 10:10 pm
    Originaly posted by cagali:

    Originaly posted by hanif:
    Tidak ada hubungan secara langsung antara PPh 23 dengan apakah pemberi jasa apakah PKP atau bukan. Sebab, aturan mereka terpisah satu sama lain.

    Originaly posted by cagali:

    ada hubungannya.

    Sependapat bahwa tidak ada hubungannya antara apakah ada/wajib Pemotongan PPh dan Pemungutan PPN selain DPP-nya saja sama.
    Mohon koreksinya..
    Salam

  • yos77

    Member
    4 October 2011 at 10:21 am

    Mohon bantuannya;
    Bagaimana ya tgl bukti potong dan tgl spt masanya jika ada pemotongan pph 23 dibulan agustus baru disetor dan dilaporkan dibulan oktober

  • yos77

    Member
    4 October 2011 at 10:33 am

    Mohon bantuan rekan2 semua
    Bagaimana ya untuk tanggal bukti potong
    Dan tgl sptnya jika ada pemotongan pph 23 di bulan agustus
    Baru disetor dan dilaporkan pada bln okt..trims

  • Katharina

    Member
    4 October 2011 at 11:07 am

    sepertinya kalo tgl bukpot 23 agustus ga bisa diterima sama sistem espt oct,
    yah harus pembetulan untuk bulan Agustus, kurang bayar, kena denda..
    begitu kah?

  • Simonalim

    Member
    4 October 2011 at 11:37 am
    Originaly posted by yos77:

    Bagaimana ya tgl bukti potong dan tgl spt masanya jika ada pemotongan pph 23 dibulan agustus baru disetor dan dilaporkan dibulan oktober

    Originaly posted by yos77:

    Bagaimana ya untuk tanggal bukti potong

    Tanggal tetap mengacu pada bulan Agustus.

    Originaly posted by yos77:

    Dan tgl sptnya jika ada pemotongan pph 23 di bulan agustus

    Tanggal SPT sesuai bulan dilaporkannya, yaitu Oktober. Namun setahu saya tanggal Agustus juga tidak masalah.

    Originaly posted by yos77:

    Baru disetor dan dilaporkan pada bln okt.

    Terlambat dunk.. tapi tidak apa2, Kantor Pajak tetap akan terima koq. Dan karena terlambat baru setor dan lapor di Oktober, maka nantinya akan dikirimi surat cinta (STP) denda dan bunga sependapat dengan Rekan Katharina.
    Mohon koreksi..
    Salam

  • Simonalim

    Member
    4 October 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by simonalim:

    Namun setahu saya tanggal Agustus juga tidak masalah.

    Maap, September. Tapi baiknya bulan lapor/oktober.
    Salam

  • elisabethyoanitawidjaja

    Member
    4 November 2011 at 3:12 pm

    tolong tanya,
    1) sbg supplier kami mengeluarkan invoice di bl des'10, tp bkt ptg dr customer baru sy terima di bl Feb'11, apa bkt ptg tsb bisa dipake u/ kredit pjk thn-an
    2) kami mendpt srt dr kntr pjk bahwa ada pendptn jasa yg tdk dilaporkan dr customer X, stlh ditelusuri ternyata customer X salah membuat bkt ptg pph23 yg shrsnya an perush lain, tp bag pjk mereka tdk mau merevisi krn sdh gnt org, bgmn ya…tolong advise-nya

  • usd

    Member
    4 November 2011 at 3:34 pm
    Originaly posted by yos77:

    Bagaimana ya untuk tanggal bukti potong

    Bukti potong dibuat pd saat dilakukan pemotongan / paling lambat akhir bulan 31 Agts

    Originaly posted by yos77:

    tgl sptnya jika ada pemotongan pph 23 di bulan agustus

    Diisi dengan tanggal dibuatnya SPT

    salam

  • usd

    Member
    4 November 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by elisabethyoanitawidjaja:

    sbg supplier kami mengeluarkan invoice di bl des'10, tp bkt ptg dr customer baru sy terima di bl Feb'11, apa bkt ptg tsb bisa dipake u/ kredit pjk thn-an

    Bisa, utk SPT Tahunan badan tahun 2010

    Originaly posted by elisabethyoanitawidjaja:

    kami mendpt srt dr kntr pjk bahwa ada pendptn jasa yg tdk dilaporkan dr customer X, stlh ditelusuri ternyata customer X salah membuat bkt ptg pph23 yg shrsnya an perush lain, tp bag pjk mereka tdk mau merevisi krn sdh gnt org, bgmn ya…tolong advise-nya

    ya tinggal direvisi ganti nama'a saja toh tdk ada nominal yg berubah trs lakukan penbetulan SPT PPh 23

    salam

  • Juni Hendra

    Member
    4 November 2011 at 4:12 pm

    setuju kalo salah bikin pembetulan…!!
    kalo banyak yang salahnya gimana
    hehehe mau bikin pembetulan…?

  • harind

    Member
    6 November 2011 at 5:27 am
    Originaly posted by elisabethyoanitawidjaja:

    1) sbg supplier kami mengeluarkan invoice di bl des'10, tp bkt ptg dr customer baru sy terima di bl Feb'11, apa bkt ptg tsb bisa dipake u/ kredit pjk thn-an

    bisa rekan.

    Originaly posted by elisabethyoanitawidjaja:

    2) kami mendpt srt dr kntr pjk bahwa ada pendptn jasa yg tdk dilaporkan dr customer X, stlh ditelusuri ternyata customer X salah membuat bkt ptg pph23 yg shrsnya an perush lain, tp bag pjk mereka tdk mau merevisi krn sdh gnt org, bgmn ya…tolong advise-nya

    diberitahu ke ar rekan untuk kesalahan tersebut dan diberi pengertian ke perusahaan rekan anda untuk memperbaikinya.

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now