Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tanggal di DGT/COR sesuai PER 25 dan tarif PPh 26
Tanggal di DGT/COR sesuai PER 25 dan tarif PPh 26
Bp Ibu
Apabila ada supplier dari luar negeri misal singapore,memberikan COR (Certifite of Residence) setelah tanggal transaksi, tetapi :
1. periode di COR tsb adalah periode sebelum transaksi sd setelah transaksi
2. tanggal COR adalah tanggal setelah transaksiapakah dengan kondisi di atas masih bisa mendapat kan PPh 26 nol persen (asumsi tarif PPh 26 sesuai ketentuan tax treaty adalah nol persen)
misal :
transaksi 2 Mei 2020 kami telah potong PPh 26 20 % tetapi supplier LN pada tanggal 31 Juli 2020 memberikan COR dengan tanggal terbit 15 Juli 2020 tetapi periode yang tercantum pada COR tsb adalah Jan sd Des 2020.Terhadap contoh di atas ;
1. sesuai ketentuan PER 25 apakah COR tsb berlaku 12 bulan sejak tanggal 15 Jul 2020 sd 14 Juli 2020 ataukah Jan sd Des 2020?
2. Apakah supplier LN berhak menerima pengembalian PPh 26 karena periode di COR adalah jan sd Des 2020 meskipun tanggal COR diterbitkan adalah 15 Juli 2020?Mohon pencerahan Bp Ibu
Terimakasih
Pada pasal 3 ayat (2) menyebutkan WPLN bisa memanfaatkan fasilitas P3B sepanjang menyampaikan SKD WPLN
untuk mendapatkan SKD WPLN
a. menggunakan form DGT
b. COR (Certiificate of Residence)