Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Tanggal Faktur Pajak berbeda dgn barang diterima o/ customer

  • Tanggal Faktur Pajak berbeda dgn barang diterima o/ customer

     lairl updated 14 years, 5 months ago 8 Members · 17 Posts
  • lairl

    Member
    17 January 2011 at 2:33 pm
  • lairl

    Member
    17 January 2011 at 2:33 pm

    dear pakar….

    mohon bantuannya…

    pencentakan FP & barang berangkat dri gudang PT. ABC tgl 31-des-2010 karna ada halangan(kecelakaan) brg tesrsebut tiba d gudang d PT XYZ tgl 02-jan-2011. yg jadi pertanyaan adalah apakah benar PT ABC menerbitkan FP tgl 31-des-2010 sedangkan barang tiba d PT XYZ tgl 02/01/2011. sedangkan PT XYZ bersikeras FP minta diterbitkan tgl 02-jan-2011

    mohon penjelasannya
    air mengalir sampai jauh

  • free85

    Member
    17 January 2011 at 2:52 pm

    ya, hal seperti ini sering terjadi.. Sepertinya definisi penyerahan dalam PPN masih abu2.. PT. ABC benar karena barang keluar 31 Dec 10. PT. XYZ mungkin mempermasalahkan karena mau tutup buku…sebenarnya tidak ada ruginya PT. XYZ menerima FP desember.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 January 2011 at 2:57 pm

    sebenarnya saat barang keluar dari gudang, sudah dianggap sbg penyerahan, kan?

    kalo boleh tahu, apakah sudah terjadi pembayaran?

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 2:58 pm

    Terutangnya pajak terjadi pada saat:

    1. penyerahan Barang Kena Pajak;
    2. impor Barang Kena Pajak;
    3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
    6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
    8. ekspor Jasa Kena Pajak

    dalam pengertian penyerahan disini, bagaimana yah,,?
    menurut saya penyerahan itu ialah saat barang di terima dengan baik dan di setujui oleh pihak pembeli,,
    jadi wajar kalau pembeli minta tanggal 2 jan 2011

    kalau surat jalannya di revisi mungkin bisa mengikuti kemauan customer
    salam

  • lairl

    Member
    17 January 2011 at 8:13 pm
    Originaly posted by 617:

    Sebenarnya saat barang keluar dari gudang, sudah dianggap sbg penyerahan, kan?

    kalo boleh tahu, apakah sudah terjadi pembayaran?

    saya setuju saat Surat Jalan (SJ) sudah dianggap penyerahan, walaupun dalam kondisi intransit
    blum ada pembayaran (T.O.P 1 Bulan)….

    Originaly posted by johanwahyudi:

    dalam pengertian penyerahan disini, bagaimana yah,,?
    menurut saya penyerahan itu ialah saat barang di terima dengan baik dan di setujui oleh pihak pembeli,,
    jadi wajar kalau pembeli minta tanggal 2 jan 2011

    kalau surat jalannya di revisi mungkin bisa mengikuti kemauan customer
    salam

    barang diterima dalam kondisi baik & siap pakai tidak ada kerusakaan dalam barang yg dikirimkan…..

  • lairl

    Member
    17 January 2011 at 8:18 pm

    apakah PT XYZ (customer) meiminta u/ diterbitkan FP pada brg diterima (02 Jan '11) sudah tepat dgn alasan sudah lapor atas PPN Masa Des '10.

    sesuai UU No.42 Thn 2009 Pasal 9 ayat 9 bisa dikreditkan hingga 3 bulan.

  • begawan5060

    Member
    17 January 2011 at 9:07 pm
    Originaly posted by lairl:

    yg jadi pertanyaan adalah apakah benar PT ABC menerbitkan FP tgl 31-des-2010 sedangkan barang tiba d PT XYZ tgl 02/01/2011. sedangkan PT XYZ bersikeras FP minta diterbitkan tgl 02-jan-2011

    Sudah benar…

  • lairl

    Member
    18 January 2011 at 8:03 am

    tx's u/ responsenya,

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by lairl:
    yg jadi pertanyaan adalah apakah benar PT ABC menerbitkan FP tgl 31-des-2010 sedangkan barang tiba d PT XYZ tgl 02/01/2011. sedangkan PT XYZ bersikeras FP minta diterbitkan tgl 02-jan-2011

    Sudah benar…

    yang dimaksud benar disini penerbitan nya tgl 31/12/2010 atao cust minta diterbitkan tgl 02/01/11….??

  • lairl

    Member
    18 January 2011 at 1:12 pm

    (Urg) mohon penjelasanya

  • hanif

    Member
    18 January 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by lairl:

    yang dimaksud benar disini penerbitan nya tgl 31/12/2010 atao cust minta diterbitkan tgl 02/01/11….??

    ijin menjawab rekan begawan…
    Yang benar adalah FP dibuat 31 Desember 2010

    Salam

  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by lairl:

    sesuai UU No.42 Thn 2009 Pasal 9 ayat 9 bisa dikreditkan hingga 3 bulan

    maaf numpang nanya 3 bulan ini maksudnya apakah faktur pajak yang terbit bulan September dikreditkan untuk masa Desember masih bisa ?

    apakah ada aturan yang menyatakan seandainya faktur pajak masukan tertanggal 10 September misalnya jika lupa atau kececer sehingga tidak dilaporkan pada masa september, WP wajib membuat koreksi atas pelaporan PPN masa September ? apa bisa dikreditkan di masa Desember ?

    mohon penjelasan rekan….

    salam

  • hanif

    Member
    18 January 2011 at 2:17 pm
    Originaly posted by shaira:

    maaf numpang nanya 3 bulan ini maksudnya apakah faktur pajak yang terbit bulan September dikreditkan untuk masa Desember masih bisa ?

    bisa

    dasarnya ini.

    Penjelasan Pasal 9 Ayat (9) UU No. 42 Tahun 2009

    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

    Originaly posted by shaira:

    apakah ada aturan yang menyatakan seandainya faktur pajak masukan tertanggal 10 September misalnya jika lupa atau kececer sehingga tidak dilaporkan pada masa september, WP wajib membuat koreksi atas pelaporan PPN masa September ?

    tidak ada keharusan untuk pembetulan
    kalau mau ya nggak pa pa

    Originaly posted by shaira:

    apa bisa dikreditkan di masa Desember ?

    bisa

    Salam

  • kusuma84

    Member
    18 January 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yang benar adalah FP dibuat 31 Desember 2010

    mau tanya sekalian nih rekan hanif,.
    sebenarnya bagaimana sih definisi penyerahaan BKP itu,. apakah pada saat hak BKP tersebut sudah berpindah dari pembeli ke penjual,. ato sesuai PP 24 tahun 2002 pasal 13 ??
    Mohon pencerahaannya rekan,.

    salam

  • hanif

    Member
    18 January 2011 at 3:18 pm

    lebih pas kalau dipakai yang di PP 24 tersebut

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now