Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal Faktur Pajak sesuai DO atau Invoice ??
Tanggal Faktur Pajak sesuai DO atau Invoice ??
Rekan Rekan Ortax
Di sini saya ada 1 kasus seperti ini :
Tanggal Faktur Pajak 05 Juni 2010
Tanggal Invoice 07 Juni 2010
Tanggal DO 05 Juni 2010Sebenarnya tanggal faktur pajak itu sesuai invoice atau DO ??
Mohon bantuannya
ThanksSaya mo mencoba menjawab. Sesuaikan dengan tgl. Invoice.
Per-13/PJ/2010 pasal 2 (1) faktur pajak harus dibuat pada ?
a. saat penyerahaan BKP & atau JKPmenurut pp 244 dalam penjelasan
Pasal 13
Ayat (1)
Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.kalo menurut saya sesuai tanggal DO,,,
karena dibuat sesuai dengan tanggal penyerahan barang yitu kan pastinya ada di DO,,
tp lihat dlu mana yng trlebih dahulu pembayaran atau penyerahan brangnya,,,,sependapat dengan tanggal DO.
Setuju dengan tanggal DO juga,,
karena Invoice hanya "alat" untuk menagih jadi dasar Tanggal FP adalah Tanggal DObetulll. tanggal DO. dan idealnya inv juga mengikuti tanggal faktur pajak.
DO=delivery order=surat jalan yah?
yang penting mana yg lebih dulu dibayarkan ato diserahkan ke pembeli..Ooww..
Terima kasih banyak atas infonya yach..Tapi saya mau tanya bukannya tanggal invoice dan tanggal DO itu harus sama yach ??
Apa tanggal invoice bisa lebih telat dari tanggal DO dan faktur pajak ??
Bukannya saat penyerahan BKP itu udah langsung pengakuan penjualan ??Dikarenakan saya sini perlu endorsment , maka selisih tanggal antar invoice , DO dan faktur pajak sering dipertanyakan..
- Originaly posted by ernierni:
Tapi saya mau tanya bukannya tanggal invoice dan tanggal DO itu harus sama yach ??
tidak harus sama
Originaly posted by ernierni:Apa tanggal invoice bisa lebih telat dari tanggal DO dan faktur pajak ??
ya
Originaly posted by ernierni:Bukannya saat penyerahan BKP itu udah langsung pengakuan penjualan ??
ya
mau tanya, memang benar ikut tgl. DO, tapi jika dlm bln yg sama terjadi partial shipment (dikirim bertahap) utk 1 order (PO), saat tagihan dilakukan faktur/invoice komersiil diberikan 1 tp terdiri dari beberapa D/O dan faktur pajak apakah bisa ?
(dgn kondisi tgl fkt pajak = tgl D/O tp tgl invoice ikut tgl pengiriman brg terakhir pd bln ybs.)tx
- Originaly posted by LIWI:
mau tanya, memang benar ikut tgl. DO, tapi jika dlm bln yg sama terjadi partial shipment (dikirim bertahap) utk 1 order (PO), saat tagihan dilakukan faktur/invoice komersiil diberikan 1 tp terdiri dari beberapa D/O dan faktur pajak apakah bisa ?
(dgn kondisi tgl fkt pajak = tgl D/O tp tgl invoice ikut tgl pengiriman brg terakhir pd bln ybs.)tx
kl menurutku.. tgl pengriman yg pertama.. krn itulah dasar penyerahannya…
Originaly posted by ernierni:Apa tanggal invoice bisa lebih telat dari tanggal DO dan faktur pajak ??
di perusahaan anda.. apa dasar mmbuat invoice…..
dlm logika saya invoice digunakan untuk mnagih… kl barang kita dh keluar mestinya acc sudah mencatat hutang… nah dasarnya catny kan DO dan inv
Jadi mestinya antara DO, inv dan faktur pajak hrusnya tglny sama… - Originaly posted by ewed:
di perusahaan anda.. apa dasar mmbuat invoice…..
dlm logika saya invoice digunakan untuk mnagih… kl barang kita dh keluar mestinya acc sudah mencatat hutang… nah dasarnya catny kan DO dan inv
Jadi mestinya antara DO, inv dan faktur pajak hrusnya tglny sama…klo perusahaan kami, tgl inv & do itu sama
tapi dari sistim supplier kami itu pencatatan hutang/invoice bisa telat dari tgl DO dan tgl faktur pajak sesuai dgn tgl DO
itu yg sering dipersoalkan saat melakukan endorsment disini karena tgl inv dan FP tidak sama