Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal invoice berbeda dengan Faktur Pajak
Tanggal invoice berbeda dengan Faktur Pajak
- Originaly posted by tyanto:
Adakah peraturan yang memang tidak memperbolehkan hal tersebut, sebagai pegangan saya untuk minta faktur pajak dan invice dimasa yang sama
tidak ada rekan,,,
jadi sah sah aja,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Originaly posted by tyanto:
Adakah peraturan yang memang tidak memperbolehkan hal tersebut, sebagai pegangan saya untuk minta faktur pajak dan invice dimasa yang samatidak ada rekan,,,
jadi sah sah aja,,salam
setuju, karena pajak tidak mengatur soal invoice
- Originaly posted by johanwahyudi:
jadi sah sah aja,,
Bukankah pembukuannya jadi kacau, rekan? invoice dibuat mundur sehingga pengakuan penghasilan bergeser…. Trus misalnya penyerahan dan FP dalam bulan Des, dibuat invoice bulan Januari tahun berikutnya (berarti pengakuan ph-nya juga di tahun berikutnya)… apakah masih sah, rekan?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah pembukuannya jadi kacau
Mmg benar..
Originaly posted by ronald9:setuju, karena pajak tidak mengatur soal invoice
Setuju jg.
[quote=begawan5060]berarti pengakuan ph-nya juga di tahun berikutnya)
Kenapa bs begt rekan? Kn penyerahan dan FP bln dec, seharusnya pengakuan dec. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by johanwahyudi:
jadi sah sah aja,,Bukankah pembukuannya jadi kacau, rekan? invoice dibuat mundur sehingga pengakuan penghasilan bergeser…. Trus misalnya penyerahan dan FP dalam bulan Des, dibuat invoice bulan Januari tahun berikutnya (berarti pengakuan ph-nya juga di tahun berikutnya)… apakah masih sah, rekan?
kalau begitu tidak bisa dunk rekan,,,
dalam hal ini berarti invoice tidak bisa di jadikan dasar untuk mengakui penjualan,,,dasarnya ialah FP,,,,
invoice cuma sarana tanggal pembayaran aja mungkin,,salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah pembukuannya jadi kacau, rekan?
itu sec resiko perusahaan yang menerapkan metode seperti itu,,mungkin ada kelebihannya di perusaaah tsb,,hehe
- Originaly posted by johanwahyudi:
invoice tidak bisa di jadikan dasar untuk mengakui penjualan,,,dasarnya ialah FP
Sependapat. Coz, umumny FP terbit barengan/ setelah inv. Dan umumnya jg saat penyerahan barang jg di sertakan inv utk menagih krn brg sdh dirahkan. Mungkin prshn itu telat/ kelupaan menerbitkan inv y?
Dari FPny sah, krn FP kn di bwt mn lebih dl antara penyerahan/ pembayaran. krn di case ini FP di bwt saat penyerahan dan ini tdk melanggar peraturan.
saya pernah baca dan ada peraturan yang mengharuskan tanggal invoice harus sama dengan tanggal FP. cuman saya lupa peraturan nomer berapa dan itu sudah berlaku. ndan harus sama dan harus urut. Maaf peraturannya saya lupa nomernya.
sebetulnya sy jg ada kendala dengan aturan itu, sy juga mau curhat ini rekan2, kalau di perush sya kontraktor, dan klien sy selalu terlambat dan kalau bayar pakek mata uang yen (yen eling) maksudnya kalau ingat dibayar. jd kadang FP saya sama dg invoice contoh : Invoce & FP tgl 01 Januari 2010 tetapi pembayaran dilakukan Tgl. 2 Nopember 2010 kan kadaluarsa, kalau sy laporkan bln januari saya nalangi dulu, kalau tidak sy laporkan sy kena 2%, kalau invoce sy terbitkan dulu dan FP setelah dibayar klien tdk mau kalau ada yg mau Tgl tdk sama dgn Invoice & FP, Bagaimana untuk menyiasati klien yg bayar pakek yen eling ini ? mohon pencerahannya..