Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tanggal Invoice dan Tanggal Faktur Pajak Berbeda
Tanggal Invoice dan Tanggal Faktur Pajak Berbeda
Malam rekan,
Mau tanya misalnya lawan transaksi meminta revisi pada faktur pajak termin uang muka karena ada kesalahan penulisan data namun sesudah direvisi mereka meminta untuk inv dan fp tanggalnya harus sama, apa bisa merevisi tgl inv disamakan dengan faktur pengganti tanpa mengubah nomor ?bisa jika belum dibuat fp pengganti.
tapi jika pengganti sudah dibuat tgl 10, maka tdk bisa lagi buat fp pengganti kurang dari tgl 10.Saya sudah buat fp pengganti, tpi debitur menolak karena beda tanggal dengan dengan invoicenya. Kalau seperti ini solusinya bagaimana ya?
Apa bisa invoicenya saja saya revisi tglnya dan di samakan dengan fp pengganti ?
Misal fp pengganti sudah saya buat tgl 11 sep dan inv juga saya revisi menjadi tgl 11 sep apa bisa?lebih mudah revisi invoice rekan kalau begitu.
- Originaly posted by taxmin:
lebih mudah revisi invoice rekan kalau begitu.
setuju sama rekan taxmin, lebih baik merevisi invoice
jika kesalahan hny di FP normal, wajarnya maka tgl inv mengikuti FP normalnya (asumsi FP pengganti beda tanggal dgn FP normal)
Namun lawan transaksi tetap meminta disamakan tgl fp pengganti ikut tgl fp normal rekan. Jadi inv dan fp tetap sama tglnya
- Originaly posted by taxmin:
lebih mudah revisi invoice rekan kalau begitu.
Berarti tidak masalah kan ya kalau saya revisi tgl invoicenya sama dengan tgl fp penggantinya rekan
tidak rekan, karena sudah terlanjur kan tanggal FP penggantinya mendahului tgl FP normal.
bukan hal umum kalau FP pengganti request tanggal, lain halnya kalo FP dibatalkan
- Originaly posted by Maell:
Misal fp pengganti sudah saya buat tgl 11 sep dan inv juga saya revisi menjadi tgl 11 sep apa bisa?
selama ini perusahaan saya begini, nanti tinggal nego sama marketingnya.
Tanggal pada FP Pengganti bisa sama dengan FP asli atau sesudahnya.
Permintaan lawan transaksi, diabaikan saja..