Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Tanggal & nomor faktur pajak

  • Tanggal & nomor faktur pajak

     Onorus updated 16 years, 10 months ago 8 Members · 17 Posts
  • Onorus

    Member
    23 July 2008 at 3:34 pm
    Originaly posted by eftx:

    untuk pelaporan dilakukan secara terpusat, hanya untuk pembuatan faktur pajak dilakukan oleh cabang.

    sy simpulkan perusahaan rekan eftx sdh pemusatan pelaporan PPN.
    Jadi agar lebih efisien pembuatan FP tdk perlu sentralisasi. Cabang boleh kok mencetak (bukan menerbitkan) dgn no seri tersendiri. Coba pelajari PER 159.

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now