Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tanggal pemotongan pada bukti potong PPh 23

  • tanggal pemotongan pada bukti potong PPh 23

  • prabu07

    Member
    13 July 2012 at 9:26 am

    dear rekan,,
    sy mau tanya perusahaan saya menerima faktur pajak tgl 30 Mei atas tagihan transaksi jasa. dan perusahaan saya membayarnya pada tgl 10 Juni. dan perusahaan saya berkewajiban membuat bukti potong sebesar 2%.
    yg ingin saya tanyakan tgl pada bukti potong apakah tgl 30 mei atau 10 juni?
    trus harus saya laporkan di masa apa SPT nya?

  • prabu07

    Member
    13 July 2012 at 9:26 am
  • priadiar4

    Member
    13 July 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by prabu07:

    yg ingin saya tanyakan tgl pada bukti potong apakah tgl 30 mei atau 10 juni?

    tanggal 10 juni

  • Yovi

    Member
    13 July 2012 at 10:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tanggal 10 juni

    sependapat..

  • henlou

    Member
    13 July 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tanggal 10 juni

    Setuju..

  • yuniffer

    Member
    13 July 2012 at 11:09 am
    Originaly posted by prabu07:

    sy mau tanya perusahaan saya menerima faktur pajak tgl 30 Mei atas tagihan transaksi jasa. dan perusahaan saya membayarnya pada tgl 10 Juni. dan perusahaan saya berkewajiban membuat bukti potong sebesar 2%.
    yg ingin saya tanyakan tgl pada bukti potong apakah tgl 30 mei atau 10 juni?

    Tergantung mana yang terjadi terlebih dahulu terjadi sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah – 94 TAHUN 2010

    Pasal 15

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

    a.terjadinya pembayaran; atau
    b.terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

    a.pembayaran; atau
    b.tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu[u][/u].

  • priadiar4

    Member
    13 July 2012 at 11:13 am

    sudah pernah dibahas disini, http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=14436

  • begawan5060

    Member
    13 July 2012 at 12:48 pm
    Originaly posted by prabu07:

    yg ingin saya tanyakan tgl pada bukti potong apakah tgl 30 mei atau 10 juni?

    Tgl 10 Juni atau paling lambat tgl 30 Juni

    • arvita novariyani

      Member
      30 March 2022 at 11:16 am

      Dear rekan…

      jika pihak yang dipotong pph 23 memberlakukan reimbursement di pada bulan yang sama misal masa agustus bukti potong tertanggal agustus

      bagaimana rekan ?

  • Cheonjae

    Member
    13 July 2012 at 4:38 pm

    Percayalah wejangan Master Begawan Pasti dijamin benar he3X

    Salam

  • cumey85

    Member
    13 July 2012 at 4:54 pm

    kl sy milih tgl 30 Juni aja… biar pas di daftar bukpot, smua transaksi pemotongan pph, tanggalnya sama (akhir bulan)..

  • concatenate

    Member
    14 July 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tergantung mana yang terjadi terlebih dahulu terjadi sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah – 94 TAHUN 2010

    Originaly posted by yuniffer:

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu[u][/u].

    Lebih setuju sih yang atas
    tetapi kebanyakan memotong pada saat pembayaran karena tidak mau ribet, dan kebanyakan jg tidak mengakrualkan jasa, dan kerap dilakukan pada saat pembayaran, karena mayoritas jasa itu nilainya tidak material. lol.

  • yuniffer

    Member
    14 July 2012 at 10:26 am
    Originaly posted by concatenate:

    tetapi kebanyakan memotong pada saat pembayaran karena tidak mau ribet, dan kebanyakan jg tidak mengakrualkan jasa, dan kerap dilakukan pada saat pembayaran, karena mayoritas jasa itu nilainya tidak material.

    Betul, kantor saya pun menggunakan tanggal pemotongan di bukti potong sama dengan tanggal saat pembayaran sehingga kurs kmk yg digunakan saat pembayaran (saatnya terhutang) akan sama dengan tanggal pemotongan dan memudahkan penerima bukti potong untuk memeriksa penghitungan.

  • Cheonjae

    Member
    14 July 2012 at 7:58 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by concatenate:
    tetapi kebanyakan memotong pada saat pembayaran karena tidak mau ribet, dan kebanyakan jg tidak mengakrualkan jasa,

    Berarti pencatatan di pembukuannya dilakukan pada saat pembayaran juga ya rekans??

    Originaly posted by yuniffer:

    tanggal pemotongan di bukti potong sama dengan tanggal saat pembayaran sehingga kurs kmk yg digunakan saat pembayaran (saatnya terhutang) akan sama dengan tanggal pemotongan dan memudahkan penerima bukti potong untuk memeriksa penghitungan.

    Berarti ini bukan akrual basis tapi pakai Cash basis ya rekan yuni??

  • yuniffer

    Member
    15 July 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by cheonjae:

    Berarti pencatatan di pembukuannya dilakukan pada saat pembayaran juga ya rekans??

    Betul.

    Originaly posted by cheonjae:

    Berarti ini bukan akrual basis tapi pakai Cash basis ya rekan yuni??

    Betul, perusahaan menggunakan cash basis sebagaimana telah diklarifikasi oleh auditor pada Laporan Keuangan

  • Cheonjae

    Member
    16 July 2012 at 1:05 pm

    Kalau misalnya saya pakai Akrual Basis (Jasa nya saya Akrualkan dahulu) lalu saat terjadi pelunasan ke Vendor kami baru Potong PPh 23 atau 4(2) berati terdapat selisih kurs (Untung/rugi kurs) dan PPh 23/4(2) nya itu terhutang/dipotong saat kami mengakrualkan Jasa nya atau saat kami melakukan Pelunasan Rekan Yuni ??

    Terima Kasih
    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now