Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Tanggal Penyerahan

  • Tanggal Penyerahan

     kevink updated 15 years, 3 months ago 5 Members · 10 Posts
  • munduz

    Member
    13 April 2010 at 9:32 am
  • munduz

    Member
    13 April 2010 at 9:32 am

    saya mau tanya Definisi tanggal penyerahan terkait dengan pembuatan faktur pajak. yang dimaksud dengan tanggal penyerahan itu sendiri itu??
    1. pada saat barang sampai ke costumer atau
    2. pada saat barang keluar dari gudang

    tolong infonya dr temen2 master pajak…trimakasih…

  • VmanOrangKereN

    Member
    13 April 2010 at 9:38 am

    tergantung perjanjian antara penjual dan penmbeli itu sendiri..

    kalo FOB Shipping point,,berarti tanggal penyerahan adalah tanggal keluar dari gudang..

    kalo FOB Destination point,,berarti tanggal penyerahan adalah tanggal sampai ke pembeli..

  • nt1

    Member
    13 April 2010 at 10:07 am

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau
    hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan
    secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada
    saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa
    angkutan.

  • nt1

    Member
    13 April 2010 at 10:09 am
  • VmanOrangKereN

    Member
    13 April 2010 at 10:27 am

    betul rekan nt1.. tapi justru disitu letaknya.. kan ada kata2 atau.. jadi ya tergantung perjanjian mereka..

  • nt1

    Member
    13 April 2010 at 10:30 am
    Originaly posted by vmanorangkeren:

    betul rekan nt1.. tapi justru disitu letaknya.. kan ada kata2 atau.. jadi ya tergantung perjanjian mereka..

    klo saya lihat di peraturan ini ngak ada yg bilang tgl penyerahan adalah tgl barang sampai di gudang pembeli (asumsi dikirim pake jasa angkutan).
    kecuali dikirim sendiri oleh penjual.

  • marcel7marbun

    Member
    13 April 2010 at 10:41 am

    klo barang sudah keluar dari gudang kita gimana? bisa sebagai syarat penyerahan? krn perlu di ingat pengiriman barang ke cabang juga dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN bukan?

  • nt1

    Member
    13 April 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by marcel7marbun:

    klo barang sudah keluar dari gudang kita gimana? bisa sebagai syarat penyerahan? krn perlu di ingat pengiriman barang ke cabang juga dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN bukan?

    -kirim barang ke cabang pake jasa ekpedisi–>tgl penyerahan tgl brg diserahkan ke perusahaan ekpedisi.
    -kirim ke cabang diantarkan sendiri—>tgl diterima oleh cabang.

    klo tidak ada keterangan kapan diterima oleh jasa ekpedisi maka bisa jadi keluar dari gudang dianggap tgl penyerahan.

  • kevink

    Member
    13 April 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by marcel7marbun:

    klo barang sudah keluar dari gudang kita gimana? bisa sebagai syarat penyerahan? krn perlu di ingat pengiriman barang ke cabang juga dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN bukan?

    kalau hubungan antara perusahaan induk dan cabang, tanggal penyerahan dapat diatur secara intern, kalau tanggal penyerahaan antara pembeli dan penjual, ini yang sulit ditentukan, kecuali antara kesepakatan diantara kedua belah pihak, biasanya hal ini berhubungan dengan terutang PPN dan Cash Flow. Misalnya penjual pd tanggal 13 April mengirimkan barang, belum tentu Faktur dibuat tanggal 13 April, sementara harga barang belum dibayar oleh pembeli ( mungkin jatuh tempo pembayaran bisa 2 bulan dari tgl kirim ) bila faktur pajak dibuat oleh pembelim jika terjadi SPT PPNnya kurang setor, maka harus tanggulangi dulu, sementara pembeli dapat mengkreditkan Faktur Pajak pada bulan April, sehingga dpt dikompensasikan pd SPT April.
    Peraturan tidak mencantumkan tanggal penyerahan tersebut tanggal yang mana, jadi WP dapat menentukan sendiri tanggal penyerahan sesuai dengan kesepakatan. Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now