Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tanggung jawab renteng
ketentuan Pasal 33 tentang tanggung jawab renteng telah dihapuskan dalam KUP tahun 2007, bagaimana praktik yang ada di lapangan mengenai PM yang telah kita (pembeli) kreditkan di SPT ternyata belum disetorkan oleh penjual?
Thx
Karena sudah dihapus, berarti tidak ada lagi donk seharusnya tanggung jawab renteng untuk pembeli.
setuju ginting
Betul tanggung jawab dikembalikan ke pihak penjual karena merekalah yang berhak memungut dan berkewajiban menyetorkannya.
untuk sekedar diingat KUP berlaku per januari 2008
untuk tahun pajak 2008 pula
namun untuk tahun pajak sebelumnya tanggung renteng masih berlaku.memang peraturan tentang tanggung jawab renteng telah di hapus pada KUP yang lama. tetapi bagaimana praktik lapangan, apabila terdapat kasus dimana pembeli yang telah mengkreditkan PM di SPT diminta konfirmasinya karena si Penjual tidak menyetorkan PK nya menurut KUP baru?
menurut KUP lama, fiskus akan menjatuhkan kewajiban kepada pembeli, dengan dasar Psl 33, namun bagaimana dengan ketentuan UP sekarang dan bagaimana perlakuannya?Thx
Dear all,
Berhubung ketentuan Pasal 33 UU KUP "dihapus" dalam UU KUP No.28 Th. 2007 maka PPN PM yang tidak disetorkan sebagai PPN PK oleh Penjual maka yang beranggung jawab adalah Penjual, sehingga SKP KB harus diterbitkan Otoritas Pajak kepada Fihak Penjual.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
karena tidak ada PPN (PK) yg disetor berarti tidak ada PM yg dikreditkan
mohon koreksi….Sebenarnya pembuktian kebenaran PPN yang telah dikreditkan oleh PKP Pembeli tidak semata-mata didasarkan pada pengujian pelaporan PPN Keluaran oleh PKP Penjual.
Pembuktian material bahwa PPN yang dikreditkan benar-benar telah dibayarkan kepada PKP Penjual merupakan sesuatu yang menentukan dalam mengajukan klaim kelebihan PPN.
Dear all
Sistem VAT (Pajak Pertambahan Nilai) mengacu kepada sistem "Kredit Pajak". Kelemahan jika PPN PK "belum atau tidak disetor" Penjual adalah bukan tanggung jawab Pembeli sehingga PPN PM tidak terhambat untuk di Kreditkan.
Karena itu Penjual yang Nakal harus dikejar Otoritas Pajak bukan Pembeli atau Pengguna, di Pengadilan hal ini Pembeli dimenangkan dalam kasus FP Fiktif.Demikian
RITZKY FIRDAUS.
Tambahan : Jika PPN yg kita bayar ke supplier & supplier belum setor ke kas negara dan atau belum lapor ke KPP, itu adalah tanggung jawab si supplier. Apabila perusahaan kita diperiksa pajak dan konfirmasi PPN kita dijawab tidak ada, maka Prosedurnya : secara otomatis pihak dirjen pajak akan mengirim surat kepada kpp lawan transaksi kita, setelah itu kpp tpt supplier kita akan dikejar buat setor PPN yg belum disetor. setelah si supplier menyetor PPN ke kas negara, maka otomatis kpp tpt si supplier akan mengirim revisi jawaban konfirmasi ke kpp kita, apabila ternyata si supplier kabur/tidak eksis lagi, maka kita sebagai pembeli bisa dikenakan PPN lg (ini yg namanya tanggung jawab renteng)
NB : untuk kasus tanggung jawab renteng, kebanyakan kasusnya di tingkat banding dapat dimenangkan oleh wajib pajak