Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › tanggungan yang mempunyai NPWP
tanggungan yang mempunyai NPWP
selamat siang anggota ortax
saya ingin bertanya ne…
anak yang telah mempunyai penghasilan sendiri yang lebih besar dari ayahnya dan si anak tersebut juga telah mempunyai NPWP, apakah si anak tersebut masih bisa menjadi tanggungan ayahnya dalam perhitungan pajak ayah?boleh menanggung adalah garis lurus ke atas atau kebawah ,semenda anak angkat.
bisa asalkan ayahnya tersebut tidak berpenghasilan atau penghasilannya tidak dapat mencukupi biaya hidupnya… mohon koreksi nyaga bisa lagi..
anak tersebut sudah tidak bisa dimasukkan sebagai tanggungan dalam PTKP ayahnya karena anak tersebut sdh mempunyai penghasilan sendiri sesuai dengan penjelasan pasal 7 ayat(1) uu no 36 thn 2008..
saya setuju dengan pernyataan saudara Ferdiando….
karena anak nya sudah mempunyai penghasilan sendiri dan sudah mempunyai NPWP, dan tidak bisa lagi jadi tanggungan orang tua nya.
apabila anaknya blom punya NPWP maka penghasilan anaknya digabung dgn penghasilan ayahnya dlm SPT tahunan ayahnya
Tidak bisa ditanggung sm orang tuanya. Karena si anak sudah mempunyai penghasilan sendiri dan NPWP. Jadi pajak terutangnya terpisah dengan orang tua(ayah)
- Originaly posted by wap_hendra:
bisa asalkan ayahnya tersebut tidak berpenghasilan atau penghasilannya tidak dapat mencukupi biaya hidupnya… mohon koreksi nya
ngantuk kali ngetiknya… hehehe.. *piss…