Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tanya donk Reimbursement ……
tanya donk Reimbursement ……
tks rekan rekan atas pencerahannya…
termasuk reimbursement jika invoice atas nama PT. B…….
- Originaly posted by bayem:
maksud saya,bila kita pakai acuan surat dari DJP sebagai acuan dasar hukumnya, maka saya belum menemukan surat dimana, mensyaratkan kontrak sebagai syarat untuk diaangap sebagai reimbursement. apakah rekan harrison punya surat DJP yang mengatakan kontrak sebagai syaratnya? dan berlaku kumulatif agar dapat disebut reimbusement?
Rekan bayem..
tidak ada acuan surat dr DJP yg mengatakan syarat kontrak/perjanjian sebagai syarat suatu reimbursement, hal itu dilihat dr sudut pandang akuntansi, substansi reibursemnt yg memenuhi sarat salah satunya perjanjian/kontrak, apabila sarat tersebut tidak dipenuhi maka reimbursement tsb merupakan objek PPN. secara eksplisit tidak di atur dlm perpajakan.Originaly posted by bayem:transaksi dari PT. A ke PT. B tidak dapat dikatakan sebagai reimbusement. karena invoice dari PT. garuda tercantum nama PT. A. jadi saat PT. A melakukan penyerahan ke PT. B, maka ini diaangap penyerahan yang terutang PPN bukan bersifat reimbusement.
sependapat dengan anda.. dan terimakasih koreksinya..
salam
- Originaly posted by Harrison:
tidak ada acuan surat dr DJP yg mengatakan syarat kontrak/perjanjian sebagai syarat suatu reimbursement, hal itu dilihat dr sudut pandang akuntansi, substansi reibursemnt yg memenuhi sarat salah satunya perjanjian/kontrak, apabila sarat tersebut tidak dipenuhi maka reimbursement tsb merupakan objek PPN. secara eksplisit tidak di atur dlm perpajakan.
pak harrison, bukankah bila tidak ada dasar hukumnya, kita tidak bisa mengatakan bahwa reimbursement yang tidak ada kontrak kerjanya, merupakan obyek PPN.dalam aturan kan tidak ada yang mengatakan bahwa kontrak kerja merupakan syarat agar dapat dikatakan sebagai reimbursement…
mohon koreksinya..
Saya melihat dan membaca dari permasalahan yg membahas mengenai reimbursemen terkait dengan akuntansi dan pajak termasuk pemeriksaan pajak.
saya tanya nih…, contoh, kalo klaim biaya yg di reimburs tidak dibayar oleh penaggung beban sebenarnya apa yg menjadi dasar tuntutan anda dan apa saja efeknya kepajak??
Mungkin ada pendapat dr rekan2 ortax lainnya… monggo.
salam
Rekan Paku, saya mencoba menjawab kasus reimbursement tersebut:
Pada dasarnya, saya setuju dengan rekan Harrison di mana dalam suatu transaksi yang dikatakan REIMBURSEMENT apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Biaya yang di-reimburse tidak di-mark up atau di-mark down.
2. Bukti asli diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya (Diserahkan pada PT B)
3. Dokumen bukti atas nama penanggung beban sesungguhnya. (Dokumen bukti atas nama B)Dasar hukum mengenai reimbursement tidak diatur secara jelas dalam jenjang hukum apakah melalui PER atau SE. Namun, ada beberapa Surat Dirjen yang setidaknya bisa kita jadikan acuan mengenai masalah reimbursement tersebut.
Berikut ini ada beberapa Surat Dirjen yang membahas mengenai penggantian (reimbursement) tersebut:
1. S-2299/PJ.53/1992
2. S-199/PJ.53/1994
3. S-2793/PJ.53/1993
4. S-1047/PJ.323/2004
5. S-812/PJ.53/2005Syarat-syarat reimbursement yang dijabarkan oleh Dirjen Pajak tersebar di beberapa surat di atas.
Kembali kepada kasus yang disampaikan oleh rekan Paku bahwa terdapat 3 pihak yaitu PT Garuda, PT A dan PT B. Di mana PT Garuda menagih ke PT A kemudian PT A menagih ke PT B namun tanpa pengenaan PPN (atau biaya bersih yaitu= 100).
1. Apakah perlakuan ini diperkenankan dari sisi perpajakan?
PT Garuda mengeluarkan Faktur Pajak atas nama PT A. Kemudian PT A menagih kembali ke PT B tanpa memungut PPN. Menurut saya, oleh karena PT Garuda mengeluarkan Faktur Pajak atas nama PT A dan memungut PPN maka seharusnya PT A juga harus memungut PPN dalam hal penagihan ke PT B. Sama seperti mekanisme pemungutan PPN biasa.
Apabila PT Garuda mengeluarkan Faktur Pajak atas nama PT B, maka PT A tidak berkewajiban memungut PPN kembali kepada PT B. Dan yang berhak mengkreditkan adalah PT B bukan PT A. Karena secara tidak langsung transaksi yang terjadi adalah antara PT Garuda dan PT B.
Berdasarkan kasus di atas PT A seharusnya tetap memungut PPN kepada PT B. Apakah perlakuan ini diperkenankan dari sisi perpajakan, menurut saya tidak diperkenankan.
2. Apakah ini disebut reimbursement?
Ya, ini bisa dikatakan reimbursement, namun tidak memenuhi syarat seperti yang berada dalam penjelasan surat-surat tersebut. Oleh karena tidak memenuhi persyaratan maka PT A wajib memungut PPN tersebut kepada PT B. Syarat yang tidak dipenuhi adalah:
Asumsi:
1. Bukti asli diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya (Seharusnya diserahkan langsung pada PT B bukan PT A).
2. Dokumen bukti atas nama penanggung beban sesungguhnya (Dokumen bukti/Faktur Pajak seharusnya atas nama PT B sebagai penanggung beban sesungguhnya dan bukan atas nama PT A).Demikian penjelasan saya semoga bisa menjawab pertanyaan rekan Paku. Terima kasih.
- Originaly posted by ARDASITEPU:
Pada dasarnya, saya setuju dengan rekan Harrison di mana dalam suatu transaksi yang dikatakan REIMBURSEMENT apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Biaya yang di-reimburse tidak di-mark up atau di-mark down.
2. Bukti asli diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya (Diserahkan pada PT B)
3. Dokumen bukti atas nama penanggung beban sesungguhnya. (Dokumen bukti atas nama B)saya sependapat..
syarat2 inilah yang diatur dalam surat dirjen pajak.. Satu hal lagi bahwa syarat-syarat tersebut tidak bersifat kumulatif, karena pengaturannya sendiri berada diberbagai surat-surat yang saya cantumkan di atas. Dan surat-surat itu sendiri merupakan permasalahan dari berbagai perusahaan-perusahaan yang berbeda tapi lingkupnya mengenai reimbursement. Sekian.
(Oh ya kalau penjelasannya kurang memadai, mohon maaf karena baru bergabung di forum. Thx)