Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM tanya donk Reimbursement ……

  • tanya donk Reimbursement ……

     ARDASITEPU updated 15 years, 7 months ago 7 Members · 23 Posts
  • paku

    Member
    22 December 2009 at 8:47 am
  • paku

    Member
    22 December 2009 at 8:47 am

    om2 tanya donk :
    pihak 1 :pt.garuda
    pihak 2 :pt.A
    pihak 3 :pt.B

    pihak garuda menagih biaya storage 100 dgn ppn 10 dengan invoice atas nama pihak 2 yaitu pt.A.biaya tersebut oleh pihak 2 (PT A) ditagihkan balik oleh Pihak ke 2 (PT A) Ke Pihak ke 3 (PT B).akan tetapi si PT A hanya menagih biaya storage yaitu 100 ke pihak 3(PT B) sedangkan PPn nya dikreditkan oleh Pihak ke 2 (PT A).
    1.apakah perlakuan ini bisa di segi perpajakan?
    2.apakah ini yg disebut reimbursement ?
    mohon bantuan nya..tks

  • Harrison

    Member
    22 December 2009 at 10:05 am

    rekan Paku..
    Dalam hal suatu transaksi dapat dikatakan REIMBURSEMENT apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Biaya yang di-reimburse tidak di-mark up atau di-mark down.
    2. Bukti asli diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya
    3. Dokumen bukti atas nama penanggung beban sesungguhnya.
    4. Transaksi reimbursement diatur dalam kontrak atau perjanjian.

    apabila ke empat sarat tsb tidak terpenuhi tidak bisa dikatakan reimbursement..

    salam

  • palon

    Member
    22 December 2009 at 10:09 am
    Originaly posted by Harrison:

    Dalam hal suatu transaksi dapat dikatakan REIMBURSEMENT apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Biaya yang di-reimburse tidak di-mark up atau di-mark down.
    2. Bukti asli diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya
    3. Dokumen bukti atas nama penanggung beban sesungguhnya.
    4. Transaksi reimbursement diatur dalam kontrak atau perjanjian.

    boleh minta dasar hukumnya???

  • rizal7275

    Member
    22 December 2009 at 10:09 am

    pak harrison,
    ada se atw per nya yg mengatur ketentuan ini….? thx ya

  • paku

    Member
    22 December 2009 at 10:14 am

    meskipun kita reimburse biaya nya ke pihak ke 3 tapi ppn nya dimanfaatkan oleh pihak ke 2? boleh gak seperti ini rekan rizal? maaf masih pemain baru?tks b4

  • rizal7275

    Member
    22 December 2009 at 10:30 am

    rekan paku,
    klu liat aturan maennya, yg menyatakan bahwa semua dokuem asli diserahkan ke pada penanggung beban sesungguhnya cq. pihak ke 3, berarti pm nya itu menjadi pihak ketiga….tp bpk coba liat di se-53 d

  • Harrison

    Member
    22 December 2009 at 10:38 am

    Tidak ada dasar hukum, per ato SE nya.
    Otoritas pajak dalam hal ini hanya memberikan penegasan dalam beberapa surat dirjen pajak yang merupakan jawaban dari atas permasalahan WP. tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.

    4 syarat tersebut pada prinsipnya akan menetukan substansi dari pihak yg bertransaksi, sehingga penggantian reimbursemen yang dibayarkan tidak dianggap sebagai pembayaran imbalan kepada pihak pemberi jasa,

    mohon koreksi rekan-rekan..

    salam

  • paku

    Member
    22 December 2009 at 10:41 am

    rekan rizal kondisi dokumen bukan atas nama pihak ke 3.melainkan pihak ke 2…maka dari itu si pihak ke 2 memanfaat kan pajak masukan akan tetapi biaya sebesar 100 direimburse ke pihak ke 3(dengan attachment dokument dari pihak 1).jadi utk kasus seperti ini tdk bisa dikatakan reimbursemnt?tks b4

  • bayem

    Member
    22 December 2009 at 10:52 am
    Originaly posted by Harrison:

    1. Biaya yang di-reimburse tidak di-mark up atau di-mark down.
    2. Bukti asli diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya
    3. Dokumen bukti atas nama penanggung beban sesungguhnya.

    saya sependapat dengan ini..
    surat dari dirjen pajak juga ada yang mengatur hal ini. sehingga reimbursement yang dibayarkan tidak terutang PPN.

    Originaly posted by Harrison:

    4. Transaksi reimbursement diatur dalam kontrak atau perjanjian.

    saya agak kurang sependapat dengan ini…
    mungkin ada surat dirjen pajak yang mengatur hal ini??

  • paku

    Member
    22 December 2009 at 10:57 am

    jadi rekan bayem intinya seperti apa dari kasus yg diatas??help pls

  • Harrison

    Member
    22 December 2009 at 11:11 am
    Originaly posted by bayem:

    saya agak kurang sependapat dengan ini…

    menurut saya 4 syarat tsb sifatnya kumulatip, apabila salah satu tidak terpenuhi maka tidak bisa disebut reimbursement..,
    mungkin ada masukan lain dr rekan bayem…,

    salam

  • bayem

    Member
    22 December 2009 at 11:46 am
    Originaly posted by Harrison:

    menurut saya 4 syarat tsb sifatnya kumulatip, apabila salah satu tidak terpenuhi maka tidak bisa disebut reimbursement..,
    mungkin ada masukan lain dr rekan bayem…,

    maksud saya,bila kita pakai acuan surat dari DJP sebagai acuan dasar hukumnya, maka saya belum menemukan surat dimana, mensyaratkan kontrak sebagai syarat untuk diaangap sebagai reimbursement. apakah rekan harrison punya surat DJP yang mengatakan kontrak sebagai syaratnya? dan berlaku kumulatif agar dapat disebut reimbusement?

  • bayem

    Member
    22 December 2009 at 11:50 am
    Originaly posted by paku:

    pihak garuda menagih biaya storage 100 dgn ppn 10 dengan invoice atas nama pihak 2 yaitu pt.A.biaya tersebut oleh pihak 2 (PT A) ditagihkan balik oleh Pihak ke 2 (PT A) Ke Pihak ke 3 (PT B).akan tetapi si PT A hanya menagih biaya storage yaitu 100 ke pihak 3(PT B) sedangkan PPn nya dikreditkan oleh Pihak ke 2 (PT A).
    1.apakah perlakuan ini bisa di segi perpajakan?
    2.apakah ini yg disebut reimbursement ?

    transaksi dari PT. A ke PT. B tidak dapat dikatakan sebagai reimbusement. karena invoice dari PT. garuda tercantum nama PT. A. jadi saat PT. A melakukan penyerahan ke PT. B, maka ini diaangap penyerahan yang terutang PPN bukan bersifat reimbusement.

  • palon

    Member
    22 December 2009 at 11:59 am

    ini salah satu surat dirjen pajak tentang reimbusement.
    seperti yang dijelaskan rekan bayem, tidak ada kata-kata bahwa kontrak dijadikan syarat agar dapat disebut reimbursement.
    .
    PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT
    Surat Dirjen Pajak : S-1047/PJ.322/2004
    Tanggal : 11-Nov-2004

    ————————————————– ——————————

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan

    ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:
    a. PT. ABC telah menerima jawaban dari Dirjen Pajak atas pertanyaan mengenai pengenaan

    PPN atas tagihan kembali biaya askes dan telah disampaikan oleh PT. ABC kepada XYZ

    sebagai pengguna jasa.
    b. Jawaban Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-490/PJ.322/2004 point 3 B berbunyi :

    "Atas tagihan kembali biaya askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC

    kepada XYZ Terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk ke dalam

    penggantian dan bukan merupakan reimbursement". Pihak XYZ berpendapat bahwa

    atas penagihan kembali biaya askes tersebut merupakan reimbursement sehingga

    tidak dikenakan PPN.
    c. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan tentang pengertian

    penggantian dan reimbursement.
    2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
    a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

    dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah

    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur antara lain:
    1) Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya

    yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa

    Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan

    potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    3) Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak

    di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada

    butir 1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
    a. Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang

    berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa,

    maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak,

    karena dianggap sebagai reimbursement.
    b. Dalam hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga

    tagihan askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN

    yang terutang.
    Demikian untuk dimaklumi.
    A.n. DIREKTUR JENDERAL

    DIREKTUR

    ttd

    HERRY SUMARDJITO

    mohon koreksi…

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now