Forum Ortax › Forums › e-SPT › tanya – jawab
dear all
mau bertanya dunk mengenai penandatangan faktur pajak seharusnya Direktur Keuangan dengan siapa lagi
sesuai dengan pejabata penandatangan di lampiran PER 24/2012 dan dilaporkan ke KPP
- Originaly posted by yunan.dainka:
bertanya dunk mengenai penandatangan faktur pajak seharusnya Direktur Keuangan dengan siapa lagi
tidak harus direktur keuangan, pegawai biasa juga bisa yang penting telah disampaikan spesimen tanda tangannya sesuai :
Originaly posted by priadiar4:ER 24/2012
assalamu'alaikum,
Dear all,
mau tanya masalh spt ppn , di bulan desember kan hanya ada ppn masukan yang artinya lebih bayar jadi di spt induk juga tercantum ada lebih bayar, terus pada saat periode januari ppn nihil , seharusnya kan meskipun nihil di spt induk januari masih tercantum lebih bayar nya sebesar yang tercantum di spt induk desember ya, tapi kenapa di spt induk januari ini kosong(tidak tertulis untuk lebih bayar nya) , mohon bantuannya rekan-rekan semua,Terima kasih
- Originaly posted by Dahela:
kenapa di spt induk januari ini kosong(tidak tertulis untuk lebih bayar nya)
isikan dulu PPN lebih bayar masa sebelumnya>> pada lampiran AB nya rekan… nanti akan muncul ke induk espete nya,
salam, boleh bertanya..yang menjadi objek pajak hibah apa saja… apakah tanah dan rumah bisa? serta berapa persen tarif bunganya… apakah pajak hibah tertuang di UU PPh?
bila transaksi hibah rumah atau tanah terjadi di 2021…data apa saja yang harus dipersiapkan dan berapa persen yang harus dibayar?