Forum Ortax › Forums › Lain-lain › TANYA JAWAB
SALAM SEJAHTERA
Mohon share info . misal klo pendirian perusahaan bulan desember 2016
1.apa saja kewajiban yang dilapor ke pajak??
2.spt masa apa saja dan spt tahunan badan apakah dilapor jg??
3.apakah yang dilapor semuanya nihil (nol)Pertanyaan tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa yg terbaru
Wajib lapor pph 21 dan tahunan rekan
apabila memang tidak ada transaksi dapat diisi dengan nihil
Terima kasih- Originaly posted by BINA INSANI:
Mohon share info . misal klo pendirian perusahaan bulan desember 2016
1.apa saja kewajiban yang dilapor ke pajak??
2.spt masa apa saja dan spt tahunan badan apakah dilapor jg??
3.apakah yang dilapor semuanya nihil (nol)1. SPT 21 Nihil, kalau memang tidak ada pengeluaran gaji
2. SPT Tahunan juga nihil, jika memang tidak ada pendapatan
3. ya selama tidak ada operasionalnya, ya nihil buatnya Minimal kewajiban pelaporan jika blm ada kegiatan usaha (omset) rekan