Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
Salam suhu2 pajak..
Maaf saya mau tanyakan mengenai amnesti pajak balik nama.
Saya sudah tlp ke hotline 1-500-200 dan 1-500-745 dan 081310503747 30x lebih tapi tidak dapat bicara. Sudah email beberapa kali tidak dijawab oleh amnestipajak@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id informasi@pajak.go.idSaat ini unit apartemen sudah jadi sekitar 3thn pada sept 2012 dan sudah lunas, dari pihak owner pertama masih PPJB dgn pengelola.
Saya dgn owner saat ini AJB dan sudah diwaarmeking notaris.
Kemarin tgl 8 agustus saya ke pengelola menanyakan mengenai balik nama, saya dilempar dari cs ke legal ke marketing ke pajak. Sampai akhirnya saya dilempar ke resepsionist melalui resepsionis sy cuman by phone dgn staff pajak yg tdk ngerti mengenai amnesti pajak, atasannya tidak mau menjawab dgn alasan tdk ditempat. Setelah 1jam menunggu diresepsionist, saya akhirnya dapat bicara dgn atasan pajak melalui tlp diresepsionist.Maaf Curhat dikit.. Jadi intinya..
Pihak pengelola ngotot dikenakan PPH 5% kalau ingin balik nama, walau saya sudah menjelaskan mengenai pemerintah amnesti pajak. Jawabannya dia tidak peduli dan tidak ada hubungan dgn amnesti pajak.Pertanyaan saya disini :
Amnesti pajak PPH balik nama kan sudah disahkan oleh Presiden, kenapa tidak berpengaruh dengan pengelola apartemen Gr**nBay Pl**t milik A**ng P*d*m**o? Kenapa saya masih dikenakan PPH 5% untuk balik nama?
.
Kalau dengan gini saya tdk bisa balik nama aset sesuai kata pemerintah Free
Mohon pihak pajak menjelaskan dan dibantu. Untuk biaya PPH tsb berat bagi saya.
Atas perhatiannya, saya ucapkan Terima Kasih.- Originaly posted by xhyro_2:
Pertanyaan saya disini :
Amnesti pajak PPH balik nama kan sudah disahkan oleh Presiden, kenapa tidak berpengaruh dengan pengelola apartemen Gr**nBay Pl**t milik A**ng P*d*m**o? Kenapa saya masih dikenakan PPH 5% untuk balik nama?
.
Kalau dengan gini saya tdk bisa balik nama aset sesuai kata pemerintah Free
Mohon pihak pajak menjelaskan dan dibantu. Untuk biaya PPH tsb berat bagi saya.
Atas perhatiannya, saya ucapkan Terima Kasih.PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS …
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16100Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Mungkin sedikit terkait dengan masalah Rekan. Ini aturan baru.
- Originaly posted by xhyro_2:
Kemarin tgl 8 agustus saya ke pengelola menanyakan mengenai balik nama, saya dilempar dari cs ke legal ke marketing ke pajak.
Coba baca link di atas balik nama 2,5 % berlaku bulan depan
Rekan, klu ikut TA dijamin SPT (ppn, pph) Tahun2 sebelumnya tidak akan diperiksa??
Salam
ijin bertanya rekan,
no dokumen itu untuk tabungan di isi dengan no rekening ya ?
- Originaly posted by memey:
Location : Kaltim.
Joined : 05 Apr 2010.
Posts : 404.
 Post Reply  Quote 12 Aug 2016 14:35
Rekan, klu ikut TA dijamin SPT (ppn, pph) Tahun2 sebelumnya tidak akan diperiksa??Tidak
- Originaly posted by existsman:
Posts : 1.
 Post Reply  Quote 13 Aug 2016 10:15
ijin bertanya rekan,no dokumen itu untuk tabungan di isi dengan no rekening ya ?
Iya no rekening
sore rekan,
saya yang kurang paham tax amnesty ijin bertanya rekan ..
seumpama saat ini saya ada harta berupa mobil taun 2011 seharga 60jt (pasaran sekarang) dan rumah seharga 120jt (njop) serta tabungan sebesar 90jt. sedangkan pada spt tahun 2015 saya hanya melapor total harta 80jt.
1. apa yang harus saya lakukan utk mengikuti TA?
2. dan berapa kira2 yang harus saya bayar uang tebusan dari selisih harta yang sudah saya laporkan dengan yang belum saya laporkan?mohon pencerahannya rekan..
terima kasih sebelumnya.Hi, sobat smuanya, saya mau bertanya,
sy 2010 saya ada pekerjaan dan status sy karyawan…. dan mempunyai NPWP namun tidak melaporkan spt sampai saat ini 20161. apakah ada denda yang mesti dibayar pada saat pelaporan spt 2015?
2. apakah sy bisa terkena kasus tunggakan pajak? berhubung baru kali ini melapor?
3. harta saya hanya motor+laptop serta sedikit uang di bank kira2 30 juta. saya belum pernah lapor spt sampai saat ini…jika lapor semua di spt 2015, berarti semua harta saya di masukkan di spt 2015 saat ini lalu ikut tax amnesty?
terima kasih
Jika Wp A telah melaporkan 5 KG Emas di SPT Tahun 2014 dan 2015 dan tidak menyebutkan nilai dalam bentuk rupiah dala SPT Tahunan OP Pribadi WP A dan hanya menyebutkan dalam Lampiran Daftar Harta " Emas 5 Kg tahun 2012".
Pertanyannya:
apakah emas itu sudah termasuk Aset yang diakui sudah dilaporkan atau belum karena tidak menyebutkan nilai harga dari 5 kg tersebut? (dasar hukumnya?- Originaly posted by Danilecarlo:
Iya no rekening
apakah saya perlu copy buku rekening saya kasih ke mrk ??
krn terakhir saya print itu 2014, otomatis kl mau print lg skrg thn 2015 gk ada lagi
- Originaly posted by existsman:
apakah saya perlu copy buku rekening saya kasih ke mrk ??
Persyratannya tidak perlu foto copy buku rekening.
Originaly posted by existsman:krn terakhir saya print itu 2014, otomatis kl mau print lg skrg thn 2015 gk ada lagi
Bila tidak ada coba print yang tahun 2016. Atau di kira kira saja saldp per 31/12-2015 berapa bila cuma dapat bunga saja, tidak ada mutasi setor dan tarik di tahun 2015. Asal tidak terlalu jauh selisihnya tidak apa-apa.
- Originaly posted by Fsormin:
Jika Wp A telah melaporkan 5 KG Emas di SPT Tahun 2014 dan 2015 dan tidak menyebutkan nilai dalam bentuk rupiah dala SPT Tahunan OP Pribadi WP A dan hanya menyebutkan dalam Lampiran Daftar Harta " Emas 5 Kg tahun 2012".
Pertanyannya:
apakah emas itu sudah termasuk Aset yang diakui sudah dilaporkan atau belum karena tidak menyebutkan nilai harga dari 5 kg tersebut? (dasar hukumnya?Ditebus kembali semuanya di TA.
Karena tahun 2015 Nilainya Rp 0.
Dianggap belum lapor semuanya .
Karena tidak bisa pembetulan SPT lagi untuk mencantumkan nilainya di SPT 2015.
Baca PMK 118. - Originaly posted by danilecarlo:
Bila tidak ada coba print yang tahun 2016. Atau di kira kira saja saldp per 31/12-2015 berapa bila cuma dapat bunga saja, tidak ada mutasi setor dan tarik di tahun 2015. Asal tidak terlalu jauh selisihnya tidak apa-apa.
setor pasti ada krn kan terima THR, cmn ya saya bs perkirakan brp waktu itu saya setor
maaf….tidak bs edit reply ya d sini..
terus ada yg sarankan markup harta saya di bank..hhmm..tuh tuk apaan ya ??
terus saya belum punya passport..itu gmn ?