Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

  • Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

     heriy pur updated 3 years, 3 months ago 58 Members · 150 Posts
  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 2:05 pm
    Originaly posted by existsman:

    setor pasti ada krn kan terima THR, cmn ya saya bs perkirakan brp waktu itu saya setor

    Anda print yang tahun 2016 terus kurangi mutasi 2016 yang masih ingat juga bisa. Selisih sedikit/tidak signifikan tidak masalah.

    Originaly posted by existsman:

    terus saya belum punya passport..itu gmn ?

    Tidak ada kaitannya punya passport dengan ikut TA.
    Emang kenapa bila tidak punya passport.

  • existsman

    Member
    15 August 2016 at 2:21 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Tidak ada kaitannya punya passport dengan ikut TA.
    Emang kenapa bila tidak punya passport.

    krn kan di form TA ada minta no passport, jadi saya agak sangsi saja di sana.

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 3:06 pm
    Originaly posted by existsman:

    krn kan di form TA ada minta no passport, jadi saya agak sangsi saja di sana.

    Bila punya boleh diisi, bila tdk punya di kosongkan.
    Tidak ada aturan yg ikut TA wajib memiliki passport.

  • Anto777

    Member
    17 August 2016 at 3:44 pm

    Mau tanya,

    Ada rumah milik Ibu, rumah ini diwarisan dari Ayah saya pada tahun 1994. Ayah tidak memiliki NPWP & membeli rumah ini di tahun 1982.

    Yang saya ingin tanyakan :
    1) Apakah rumah ini harus didaftarkan dalam TA ? (Ibu sudah usia lanjut, tidak memiliki NPWP & sudah tidak memiliki penghasilan)
    2) Jika harus didaftarkan di TA, nilai rumah yang didaftarkan yang mana? Nilai NJOP, nilai pasar, atau nilai sewaktu beli? & NPWP siapa yang harus mendaftarkan rumah ini?

    Terimakasih.

    2)

  • danilecarlo

    Member
    17 August 2016 at 4:45 pm
    Originaly posted by Anto777:

    .
     Post Reply  Quote 17 Aug 2016 15:44
    Mau tanya,

    Ada rumah milik Ibu, rumah ini diwarisan dari Ayah saya pada tahun 1994. Ayah tidak memiliki NPWP & membeli rumah ini di tahun 1982.

    Yang saya ingin tanyakan :
    1) Apakah rumah ini harus didaftarkan dalam TA ? (Ibu sudah usia lanjut, tidak memiliki NPWP & sudah tidak memiliki penghasilan)
    2) Jika harus didaftarkan di TA, nilai rumah yang didaftarkan yang mana? Nilai NJOP, nilai pasar, atau nilai sewaktu beli? & NPWP siapa yang harus mendaftarkan rumah ini?

    Terimakasih.

    Tahun kepemilikan tahun 1982.
    Di TA tahun kepemilikan harta tahun 1985 -2015 yg memiliki resiko bila tdk di TA.

    Hanya tdk ada larangan bila rekan mau TA harta tsb biar lega.
    Nilai nya dari harga wajar tahun 2015. Boleh bila mau diambil nilai NJOP 2015. Atau boleh juga di bawah nilai itu, yang wajar menurut WP.
    Self Assesment rekan.

  • student123

    Member
    18 August 2016 at 9:38 am

    Rekan mau tanya…
    Jika WP OP sudah melaporkan aset berupa deposito dan rumah di SPT tahun 2014. Di SPT 2015 aset tersebut tdk dilaporkan karena sudah mepet dan terburu2 dalam pengisian SPT.
    Kalau kasus seperti itu bagaimana rekan ? apakah deposito dan rumah tsb di ikutkan TA ? padahal di thn 2014 sudah byr PPh atas aset tersebut.
    Trims rekan-rekan….

  • JNS

    Member
    18 August 2016 at 11:04 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    33 WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya.
    Bagaimana perlakuannya?
    Jawaban:
    Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.

    Selamat siang Rekan Danile. Di mana saya bisa menemukan peraturan yang mendukung hal ini? Krn sampai sekarang saya blm bisa menemukan. Terima kasih.

  • Anto777

    Member
    18 August 2016 at 11:04 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Tahun kepemilikan tahun 1982.
    Di TA tahun kepemilikan harta tahun 1985 -2015 yg memiliki resiko bila tdk di TA.

    Terimakasih Pa atas penjelasannya.

    Mohon info lagi Pa, ada resiko apa jika harta dibawah tahun 1985 tidak dilaporkan TA?

    Oh ya, Sertifikat sudah diganti nama menjadi Nama Ibu & nama anak2, apa ini berarti pajak penghasilan untuk membeli rumah tersebut sudah beres? Setahu saya, untuk balik nama sertifikat harus ada lampiran SSP PPH.

    Kalaupun harus dilaporkan di TA, yang saya bingung, untuk Ibu, bagaimana melaporkannya, karena Ibu tidak memiliki NPWP & beliau sudah lanjut usia.

    Terimakasih.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 9:30 pm
    Originaly posted by student123:

    Rekan mau tanya…
    Jika WP OP sudah melaporkan aset berupa deposito dan rumah di SPT tahun 2014. Di SPT 2015 aset tersebut tdk dilaporkan karena sudah mepet dan terburu2 dalam pengisian SPT.
    Kalau kasus seperti itu bagaimana rekan ? apakah deposito dan rumah tsb di ikutkan TA ? padahal di thn 2014 sudah byr PPh atas aset tersebut.
    Trims rekan-rekan….

    Kalau pph rekan beres tahun 2015 dan sebelumnya, silahkan di buat SPT pembetulan 2015 tanpa ikut TA.
    Tapi bila rekan sanksi dengan pphnya yg sudah disetor selama ini, iya terpaksa harus di TA semua rekan. Karena dianggap belum lapor semua.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 9:33 pm
    Originaly posted by JNS:

    Selamat siang Rekan Danile. Di mana saya bisa menemukan peraturan yang mendukung hal ini? Krn sampai sekarang saya blm bisa menemukan. Terima kasih.

    Itu FAQ dari http://www.pajak.go.id/amnesty. Situs resmi Dirjen Pajak.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 9:49 pm
    Originaly posted by Anto777:

    Mohon info lagi Pa, ada resiko apa jika harta dibawah tahun 1985 tidak dilaporkan TA?

    Tidak ada karena uu TA mengatakan atas harta yg perolehannya tahun 1985 keatas.

    Originaly posted by Anto777:

    Oh ya, Sertifikat sudah diganti nama menjadi Nama Ibu & nama anak2, apa ini berarti pajak penghasilan untuk membeli rumah tersebut sudah beres? Setahu saya, untuk balik nama sertifikat harus ada lampiran SSP PPH.

    Tetapi harta ini kan diperoleh tahun 1982. Karena sudah ganti nama thn 1994 jadi ibu/ anak2. Mestinya tdk apa spa ya, karena harta itu berasal ayah tahun perolehan 1982.
    Tapi bila ragu di TA saja. Urus NPWP buat ibu. Selesai TA, ajukan penutupan NPWP lagi bila memang sudah tua dan tdk berpenghasilan. Atau bila tdk ya setor nihil saja dan buat SPT tahunan.

  • skyline19

    Member
    19 August 2016 at 8:18 am
    Originaly posted by xhyro_2:

    Salam suhu2 pajak..
    Maaf saya mau tanyakan mengenai amnesti pajak balik nama.
    Saya sudah tlp ke hotline 1-500-200 dan 1-500-745 dan 081310503747 30x lebih tapi tidak dapat bicara. Sudah email beberapa kali tidak dijawab oleh amnestipajak@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id informasi@pajak.go.id

    Saat ini unit apartemen sudah jadi sekitar 3thn pada sept 2012 dan sudah lunas, dari pihak owner pertama masih PPJB dgn pengelola.
    Saya dgn owner saat ini AJB dan sudah diwaarmeking notaris.
    Kemarin tgl 8 agustus saya ke pengelola menanyakan mengenai balik nama, saya dilempar dari cs ke legal ke marketing ke pajak. Sampai akhirnya saya dilempar ke resepsionist melalui resepsionis sy cuman by phone dgn staff pajak yg tdk ngerti mengenai amnesti pajak, atasannya tidak mau menjawab dgn alasan tdk ditempat. Setelah 1jam menunggu diresepsionist, saya akhirnya dapat bicara dgn atasan pajak melalui tlp diresepsionist.

    Maaf Curhat dikit.. Jadi intinya..
    Pihak pengelola ngotot dikenakan PPH 5% kalau ingin balik nama, walau saya sudah menjelaskan mengenai pemerintah amnesti pajak. Jawabannya dia tidak peduli dan tidak ada hubungan dgn amnesti pajak.

    Pertanyaan saya disini :
    Amnesti pajak PPH balik nama kan sudah disahkan oleh Presiden, kenapa tidak berpengaruh dengan pengelola apartemen Gr**nBay Pl**t milik A**ng P*d*m**o? Kenapa saya masih dikenakan PPH 5% untuk balik nama?
    .
    Kalau dengan gini saya tdk bisa balik nama aset sesuai kata pemerintah Free
    Mohon pihak pajak menjelaskan dan dibantu. Untuk biaya PPH tsb berat bagi saya.
    Atas perhatiannya, saya ucapkan Terima Kasih.

    Bantu jawab ya, setau saya PPH dirubah dari 5% menjadi 2.5% rekan dan berlakunya mulai bulan September. Untuk proses ganti nama waktunya sampai 31 Des 2017 , jadi saran saya lebih baik TA saja toh masih ada waktu untuk ganti nama.

    Mungkin ada rekan lain yg bisa jawab lebih clear.

  • ArieSasongko

    Member
    19 August 2016 at 8:27 am

    Rekan …..

    Saya mau tanya, kalo kita ikut amnesti pajak salah satu keuntungannya adalah Laporan tahun 2015 ke bawah tidak akan diperiksa lagi, jika setalah mengikuti amnesti pajak, lalu dikemudian hari (perttengahan tahun 2017 atau awal 2018) saya mengajukan restitusi pajak (misalnya PPH Badan dan PPN), apakah akan diperiksa ? atau restitusi saya tidak di terima ? atau bagaimana ?

    terima kasih

  • danilecarlo

    Member
    19 August 2016 at 12:16 pm
    Originaly posted by ArieSasongko:

    Rekan …..

    Saya mau tanya, kalo kita ikut amnesti pajak salah satu keuntungannya adalah Laporan tahun 2015 ke bawah tidak akan diperiksa lagi, jika setalah mengikuti amnesti pajak, lalu dikemudian hari (perttengahan tahun 2017 atau awal 2018) saya mengajukan restitusi pajak (misalnya PPH Badan dan PPN), apakah akan diperiksa ? atau restitusi saya tidak di terima ? atau bagaimana ?

    Sejauh itu pajak untuk tahun pajak 2016 dan kedepan nya ya berjalan seperti biasa mekanismenya dengan materi yg rekan tanyakan.. Tidak dikaitkan TA.

  • skyline19

    Member
    19 August 2016 at 2:07 pm

    secara hukum data TA kan dirahasiakan, tetapi secara tdk langsung SPT 2015 ada penambahan, dan akan dijadikan data untuk pemeriksaan 2018 ke atas.

    Agak sedikit bertolak belakang ya

Viewing 61 - 75 of 150 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now