Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
p danil..
mohon penerangan nya
jika PT. mau mengikuti TA tetapi sebagian kekayaan hartanya di atas namakan pemilik PT.
study kasus > perusahaan distributor gas memiliki kekayaan mobil pick UP 3 unit tetapi mobil pick up nya diatas namakan nama pemilik perusahaan. maka yang harus kita ajukan TA mana? WP perusahaan atau WP OP?
terimakasihTeman2 kalau saya dalam proses pengajuan penghapusan wp (awal juni 2016) tapi ingin ikut TA karena ada rekening tabungan yg belum saya masukan ke spt sebagai harta bagaimana yah? Saldo rekening2 tersebut di akhir thn 2015 dibawah 20 jutaan masing selain itu ada asuransi unit link juga. Apa saya ikut TA langsung dgn npwp suami meski belum diberikan keputusan atas pengajuan penghapusan npwp saya? Atau tetap atas npwp saya semula? Terhadap pengajuan penghapusan saya jika saya ikut TA apa dianggap ditarik kembali?
PAgi Rekan, ada yg mau saya tanyakan nih mengenai tax amnest.
Saya telah melaporkan SPT Tahunan 2015 saya. Saya mau ikut TA karena ada beberapa harta yg telah saya laporkan, tapi bukan nilai yg sebenarnya.
Misal :
a. Rek Bank A telah dilaporkan senilai Rp. 50 jt, padahal seharusnya Rp 500 jt.
b. Saham (yg diperjual belikan di bursa efek), Senilai Rp. 200 jt, padahal seharusnya Rp. 400 jt (ada penambahan jumlah lot saham)
c. Hutang yg tekait dengan kepemilikan saham di bursa, semula dilaporkan Rp. 100 jt, padahal seharusnya Rp. 320 jt.Apakah dengan kondisi seperti di atas, saya bisa ikut tax amnesti, terkait dengan tambahan hutang dan harta tersebut. trims
Selamat siang Bapak/Ibu, saya mau tanya. Jika ada case saudara saya seperti ini:
Suami istri bekerja sebagai karyawan dan masing-masing mempunyai NPWP dan ada membayar PPH 21 yang dipotong dari gaji. Mereka punya rumah tetapi dalam SPT Tahunan tidak dilaporkan. Kemudian rumah tersebut telah dijual, dan hasil penjualan rumah tersebut juga tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dari hasil penjualan rumah tersebut dibagi karena adanya perceraian. Pertanyaannya, apakah uang yang dibagi tersebut harus ikut Tax Amnesty? atau hanya perlu membuat SPT Pembetulan saja? Saudara saya sudah lama tidak melaporkan SPT Pribadi Tahunannya. Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by danilecarlo:
Originaly posted by Newbiemember:
1. Maksud dari "hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas", contohnya saya sebagai pengusaha dengan omzet di bawah 4.8m/tahun, tetapi menerima penghasilan dari (contohnya) menyewakan tanah / bangunan ke org lain, apakah saya termasuk dalam kategori inu atau tidak?Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas
"tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas[/b]
ini ada di UU Tax Amesty atau di PMK?
kalau di UU kayanya ga ada tulisan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dan pekerjaan bebas
Salam Rekan2 sekalian,
mau tanya, kalo saya punya rumah yang belum pernah dilapor dalam SPT, tetapi semua kewajiban perpajakannya sudah dijalankan (PBB, BPHTB dll), apakah harus ikut TA (dalam artian bayar tebusan) atau cukup melakukan pembetulan SPT aja?Thanks
Rekan mau tanya,
Apakah TA bisa untuk mengurangi atau menghilangkan hutang yang seharusnya tidak ada di neraca 2015 ?
Makasih rekan…apakah harus diberi nama pemberi hutang? Npwp dsb? Terutama utk wp yg melakukan pembukuan. Banyak pemberi hutang yang tidak diketahui nomor npwp nya. Apakah boleh di isi 0000000 utk kolom npwp? Thanks [/quote]
Tidak perlu.
Kumulatif saja.
Lihat ini Gan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16104
Ini perubahan teknis cara isi lampiran harta dan hutang.Pak Danil
1. Kalau saya seorang pekerja yang menerima penghasilan dari gaji saja, sudah melaporkan kendaraan dan rumah yang saya miliki, namun saya tidak melaporkan tabungan saya (di bank dalam negeri), karena bunga yang diperoleh dari tabungan telah dipungut oleh bank bersangkutan. Apakah saya harus mengikuti Tax Amnesty, dan harus menebus lagi? jadi 2 kali kena pajak donk.
Sebagai informasi, seluruh harta dan hutang sudah saya laporkan melalui LHKPN, yang setiap 2 tahun atau perubahan jabatan dilaporkan.
2. Istri saya (ibu rumah tangga – tdak ada penghasilan lain), memiliki tabungan, tetapi tidak membuat spt – tidak memiliki NPWP, pakah harus ikut TA juga?Mohon pencerahannya Pak, terima kasih
- Originaly posted by shandojo:
saya tidak melaporkan tabungan saya (di bank dalam negeri), karena bunga yang diperoleh dari tabungan telah dipungut oleh bank bersangkutan. Apakah saya harus mengikuti Tax Amnesty, dan harus menebus lagi? jadi 2 kali kena pajak donk.
Iya harus dilaporkan dalam TA tabungannya karena belum masuk di SPT tahun 2015. Yang dipungut bank adl penghasilan atas bunga tabungan.
Originaly posted by shandojo:2. Istri saya (ibu rumah tangga – tdak ada penghasilan lain), memiliki tabungan, tetapi tidak membuat spt – tidak memiliki NPWP, pakah harus ikut TA juga?
.
Dilapor di NPWP suami lewat TA.TA sebetulnya pilihan. Sejauh penghasilan sudah semua dilapor di SPT, WP boleh memilih jalur pembetulan SPT saja.
- Originaly posted by syaprikani:
Salam Rekan2 sekalian,
mau tanya, kalo saya punya rumah yang belum pernah dilapor dalam SPT, tetapi semua kewajiban perpajakannya sudah dijalankan (PBB, BPHTB dll), apakah harus ikut TA (dalam artian bayar tebusan) atau cukup melakukan pembetulan SPT aja?Thanks
Sejauh penghasilan sudah dilapor di SPT rekan, dan atas ppenghasilan tsb sudah dibayar pphnya.
- Originaly posted by nuryudi:
Saya mau tanya, klau saya baru punya NPWP dan belum pernah lapor SPT, utk kolom A1 dan A2, apa betul hanya di isi nihil atau kosong?
Tentu kosong rekan.
Originaly posted by nuryudi:Yang kedua :, utk Kolom harta, Asuransi Investasi (unit link) masuk kode harta berapa?
Investasi lainnya. KOde harta 039
Originaly posted by nuryudi:Yang ketiga : uang dari Asuransi tersebut baru akan saya terima pertengan tahun 2018 sebesar 50jt, sedangkan nilai unit sampai akhir 2015 sebesar 11,4jt. Berapa nilai uang yang bisa saya akui sebagai hutang atas asuransi tersebut?
Isikan nilai unitnya saja Rp 11.400.000
- Originaly posted by nuryudi:
Pak Danile,
menambahkan sedikit pertanyaan saya di atas, apabila ada rumah (hanya atas nama saja), rumah tersesbut sebenarnya masih milik orang tua, perlukan saya masukan sebagai harta saya atau tidak perlu? terima kasih.Perlu bila harta tsb belum di lapor di SPT orang tua atau belum pernah dilapor di SPT sama sekali.
- Originaly posted by rezkiananda717@yahoo.com:
p danil..
mohon penerangan nya
jika PT. mau mengikuti TA tetapi sebagian kekayaan hartanya di atas namakan pemilik PT.
study kasus > perusahaan distributor gas memiliki kekayaan mobil pick UP 3 unit tetapi mobil pick up nya diatas namakan nama pemilik perusahaan. maka yang harus kita ajukan TA mana? WP perusahaan atau WP OP?
terimakasihBIsa melalui WP OP saja . Setelah TA baru di masukkan ke milik PT secara administrasi nya. Maksudnya yang penting harta itu dilapor dulu via TA untuk menghindari resiko di kemudian hari atas mobil tersebut.
Dear rekan semua
sebelum nya maaf kalau sudah ada yang nanya.
saya setiap tahun ada lapor SPT tahunan. posisi saya karyawan. SPT yang di gunakan adalah 1770ss.
nah tahun 2011 orang tua (tidak ada NPWP) ada membeli rumah namun meminjam nama saya. dan tidak saya laporkan pada SPT tahun tersebut sampai SPT terakhir 2015 harta tersebut tidak pernah di laporkan.pertanyaan saya, jika saya melakukan pembetulan SPT apakah bisa ? ataukah wajib melalui TA ?
mohon pencerahannya ya rekan semua nya.
terima kasih