Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tanya jurnal piutang pendapatan pada perusahaan jasa
tanya jurnal piutang pendapatan pada perusahaan jasa
siang. sy mo nanya. gimana jurnal pengakuan pendapatan pada perush jasa jika transaksi dilakukan secara piutang? apakah ada HPP pada perush jasa? sebelumnya sy sudah menjurnal pd saat terbit invoice: (dr)piutang, (cr)penjualan, (cr)ppn keluaran. sedangkan jurnal pada saat penerimaan uang: (dr)bank, (dr) pph 23, (cr) piutang. mohon bantuannya dan koreksi jika jurnal sy ada yg salah. thx
Rekan aimee, pada perusahaan jasa tidak ada HPP kecuali pada Perusahaan Dagang dan Manufacture.
Pada Saat Pengakuan Pendapatan ( terbit Invoice ):
Piutang Jasa ( D ) xxx
Pendapatan Jasa ( K ) xxxx
PPN Keluaran ( K ) xxxxPada saat dibayar :
Kas / Bank ( D ) xxxx
PPh 23 atas Jasa ( Jika termasuk dalam PPh Pasal 23 ) ( D ) xxxx
Piutang Jasa ( K ) xxxxPada saat tanggal 15 Membayar PPN
PPN Keluaran ( D ) xxxxx
PPN Masukan ( K ) xxxx
Kas / Bank ( K ) xxxxxatau sebaliknya jika pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan
PPN Keluaran ( D ) xxxx
Restitusi / Kompensasi PPN xxxx
PPN Keluaran xxx- Originaly posted by edisuryadi2:
Rekan aimee, pada perusahaan jasa tidak ada HPP
Bukankah ada unsur2 pembentuk jasa tersebut ? Tidakkah unsur2 itu bs dijadikan HPPnya ?
Namanya beban langsung, bukan HPP