Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tanya masalah PTKP Karyawan Harian

  • tanya masalah PTKP Karyawan Harian

  • Rinalman

    Member
    22 January 2009 at 1:06 pm

    Salam Buat member semua,

    saya mau tanya berapa PTKP untuk Karyawan harian apakah masih pakai yang lama atau sudah berubah, saya juga lupa jumlah ptkpnya. tolong kalau ada teman-teman yang tahu jumlahnya dan keputusan menteri no. berapa. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 1:41 pm

    22 Jan 2009 13:36 •

    Dear Friend Rinalman

    1. PTKP untuk Karyawan Harian Lepas harus menyesuaikan dengan PTKP yang baru sejak Januari 2009

    2. Upah yang diterima Tenaga Harian Lepas:

    a. di atas Rp. 132.000 / Hari tetapi tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 / per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (Penghasilan Buto – Rp. 132.000 )

    b. Tidak Lebih dai Rp. 132.000 / Hari tetapi xxx Lebih dari Rp. 1.320.000 per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% (Penghaslan Bruto – PTKP Sebenarnya).

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rizkafajri

    Member
    22 January 2009 at 11:32 pm

    sdr. ritzky..

    132.000/hari atau 150.000 ya?
    kok di PMK No. 254/PMK.3/2008 150.000?

    mohon pencerahannya..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 January 2009 at 8:06 am

    Dear all, attn: Rinalman and Rizkafari.

    1. Penghitungan seharusnya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 cfm. PER-15/PJ/2006 yang tidak dikenakan PemotonganPPh Pasal 21 adalah sebesar s/d Rp. 15.840.000,00 per Tahun atau Rp. 1.320.000,00 per bulan atau Rp. 132.000,00 per hari (Rp. 1.320.000,00 dibagi 10 hari) yang seharusnya hal ini diatur "konsisten" dalam PMK-254/PMK.03/2008.

    2. Di dalam PMK-254/PMK.03/2008 ternyata menentukan per Hari s/d jumlah Rp. 150.000,00 tidak di Potong PPh Pasal 21 maka yang berlaku adalah PMK-254/PMK.03/2008 artinya ketentuan Rp. 132.000,00 per hari tidak berlaku karena bertentangan dengan PMK-254/PMK.03/2008.

    3. Dengan demikian maka penghitungannya menjadi sbb:

    a. di atas Rp. 150.000 / Hari tetapi tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 / per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (Penghasilan Buto – Rp. 150.000 )

    b. Tidak Lebih dai Rp. 150.000 / Hari tetapi Lebih dari Rp. 1.320.000 per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% (Penghaslan Bruto – PTKP Sebenarnya).

    Demikian "corective action" / "koreksi" yang perlu kita sesuaikan berhubung Petunjuk dalam PMK-254/PMK.03/2008 dibuat sedemikian rupa tidak "konsisten"dengan Peraturan sebelumnya sehingga jika Aku tidak "diingatkan" Friend "Ritkafajri" akupun terjebak ibarat pepatah "Sepandainya Tupai meloncat sekali waktu Khilaf juga". Tetapi Kekhilafan tsb. membawa hikmah yaitu:

    1) bahwa kita manusia hakekatnya lemah dan tidak sempurna ("no bodies perfect") yang sempurna hanya Tuhan YME – ALLAH SWT oleh karena itu kita perlu berkawan dan bersatu padu al. salah satunya adalah dalam "Komunitas ORTax" sebagai wadah "Observation & Research of Taxation".

    2) bahwa kita sebagai manusia tidak boleh sombong dan angkuh karena tidak sempurna.

    >>> Jika angkuh karena merasa pintar atau cerdas ternyata selalu ada yang lebih cerdas melebihi kecerdasan kita.

    >>> Jika sombong karena merasa ganteng dan cantik ternyata selalu ada yang lebih ganteng dan cantik melebihi kita.

    Demikian "thanks for all"

    Best and warm regard's from:

    RITZKY FIRDAUS.

  • hanif

    Member
    23 January 2009 at 3:01 pm

    Itu baru hebat. salut buat rekan Ritzky Firdaus. Buat Fajri Maju Terus

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now