Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tanya NJOPTKP
Rekan mohon bantuannya. Saya memiliki usaha di salah satu kawasan industri, untuk PBBnya diberikan setiap tahun oleh pengelola kawasan. karena SPPT yang saya terima adalah perhitungan luas kawasan total&PBB total saya harus menghitung sendiri untuk memastikan tarif PBB bagian saya. Yang mau saya tanyakan apakah jika tanah usaha saya hanya bagian kecil dari kawasan maka saya tidak mendapat fasilitas NJOPTKP? sebab PBB yang saya bayar tidak dikurangi NJOPTKP. Jika dapat bagaimana perhitungannya? Jika tidak mengapa? Terima kasih
njoptkp bukan hanya untuk PPB P2 yahh rekan?
NJOPTKP diberikan hanya 1 kali untuk 1 orang wajib pajak, mana yang njop nya lebih tinggi..
ini rekan punya lahan sendiri apa gimana di kawasan industri tersebut?