Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tanya pengambilan modal cv yg terdiri atas saham
tanya pengambilan modal cv yg terdiri atas saham
Salam semua.
Mo nanya kalo CV yg terdiri dari saham-saham jd bukan dimiliki 1 orang, kalo pemilik akan mengambil dana2 modal karena CV sdh tidak aktif, bagaimana perlakuan pajak nya?ada yg bisa bantu teman2?
Modal sudah disetor penuh ?
- Originaly posted by edisuryadi2:
Modal sudah disetor penuh ?
sudah pak. sekarang CV tutup karena merugi terus, sekarang harta bangunan sdg proses dijual, hanya saya mo nanya kalo nanti misalnya ada uang hasil penjualan harta dan akan diambil sebagai pengembalian modal ke para pemegang saham bagaimana secara pajak perlakuannya.
Tq up dulu mungkin ada yg bs bantu jawab
- Originaly posted by bobisk:
sudah pak. sekarang CV tutup karena merugi terus, sekarang harta bangunan sdg proses dijual, hanya saya mo nanya kalo nanti misalnya ada uang hasil penjualan harta dan akan diambil sebagai pengembalian modal ke para pemegang saham bagaimana secara pajak perlakuannya.
seperti halnya setoran modal bukan penghasilan bagi perusahaan, pengemabalin modal yang disetor juga bukan merupakan objek pajak
Salam
setuju dengan rekan hanif
- Originaly posted by hanif:
seperti halnya setoran modal bukan penghasilan bagi perusahaan, pengemabalin modal yang disetor juga bukan merupakan objek pajak
bung hanif terimakasih atas response nya.
Menyambung soal bangunan yg dijual apa final ato tidak, nah kelebihan uang atas penjualan bangunan akan diambil sbg pengembalian modal, dalam hal ini tentunya modal bisa jadi 0 (nol), nah kelebihan uang tsb bagi pemegang saham tsb apa dikenakan pajak lagi ato tidak ya? menurut pengalaman saya… penjualan bangunan tetap dikenakan pajak….
pph final untuk penjual dan bphtb untuk pembeli…
mohon koreksi bila salah…
laba atas penjualan bangunan tidak diperhitungkan lagi kedalam r/l cv. karena telah dikenakan pph final.
mohon koreksi rekan2 sekalian apabila salah…- Originaly posted by Gani:
menurut pengalaman saya… penjualan bangunan tetap dikenakan pajak….
pph final untuk penjual dan bphtb untuk pembeli…
mohon koreksi bila salah…
laba atas penjualan bangunan tidak diperhitungkan lagi kedalam r/l cv. karena telah dikenakan pph final.
mohon koreksi rekan2 sekalian apabila salah…Betuk sekali, yg sy tanyakan adalah kl hasil penjualan TB tsb yg nota bene milik CV yg terdiri atas saham2, bagaimana perlakuan pajak nya.
Saya baca yg dikecualikan dr obyek pajak di psl 4 ayat3 point i sbb :
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;nah di penjelasan psl tsb adalah sbb :
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
- Originaly posted by nusa:
seperti halnya setoran modal bukan penghasilan bagi perusahaan, pengemabalin modal yang disetor juga bukan merupakan objek pajak
Salam
rekan hanif mohon dukungannya..
pembagian langsung atas hasil penjualan TB bukan merupakan objek pajak, tapi di SPT perorangan (anggota perseoran komanditer) dilaporkan bagaimana ya ??? tentunya tidak akan dikenakan pajak lagi kan ??? - Originaly posted by bobisk:
Mo nanya kalo CV yg terdiri dari saham-saham jd bukan dimiliki 1 orang, kalo pemilik akan mengambil dana2 modal karena CV sdh tidak aktif, bagaimana perlakuan pajak nya?
Setoran modal bukan merupakan objek pajak. Psl 4 ayat 3 huruf c. jadi jika terdapat kelebihan dana dari pembuburan CV yang akan dibayarkan kepada shareholder sebesar mak nilai modal yang telah disetor bukan merupakan objek pajak.
Originaly posted by Gani:pembagian langsung atas hasil penjualan TB bukan merupakan objek pajak, tapi di SPT perorangan (anggota perseoran komanditer) dilaporkan bagaimana ya ??? tentunya tidak akan dikenakan pajak lagi kan ???
Penjualan banguan milik CV merupakan objek PPh pasal 4(2). Dimana Pemotongan PPh dilaporkan oleh CV sbg WP badan, sedangkan keuntungan dari penjualan tersebut dicatat sbg “other income†si CV. Pada saat pembubaran, Dana dari Penjualan TB tsb dibagikan kepada shareholder (proporsional). Jika dalam pembagian tsb melebihi nilai modal yang telah disetor maka selisih lebih tersebut merupakan Deviden. Deviden merupakan objek pajak dalam criteria tertentu.
- Originaly posted by ramces:
Penjualan banguan milik CV merupakan objek PPh pasal 4(2). Dimana Pemotongan PPh dilaporkan oleh CV sbg WP badan, sedangkan keuntungan dari penjualan tersebut dicatat sbg “other income†si CV. Pada saat pembubaran, Dana dari Penjualan TB tsb dibagikan kepada shareholder (proporsional). Jika dalam pembagian tsb melebihi nilai modal yang telah disetor maka selisih lebih tersebut merupakan Deviden. Deviden merupakan objek pajak dalam criteria tertentu.
bisa diperjelas kriteria tertentu tsb?
Bukankah TB adalah obyek pajak pph psl4 ayat 2 yg final jd tidak diperhitungkan lagi pajak nya? Betul…. kalau dikenakan lagi, jadinya double..
mohon inputnya rekan2 sekalian ???