Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tanya pengambilan modal cv yg terdiri atas saham
tanya pengambilan modal cv yg terdiri atas saham
- Originaly posted by Gani:
rekan hanif mohon dukungannya..
pembagian langsung atas hasil penjualan TB bukan merupakan objek pajak, tapi di SPT perorangan (anggota perseoran komanditer) dilaporkan bagaimana ya ??? tentunya tidak akan dikenakan pajak lagi kan ???meknismenya tentu saja tidak bisa langsung begitu rekan Gani…
artinya, hasil penjualan tersebut dicatat dulu oleh CV. Sebab, penjualan tersebut adalah transaksi CV.
Kalau kemudian, hasil penjualan tersebut diambil oleh pemilik, maka, bisa dianggap sebagai pengembalian modal.
Bila modal CV tidak terdiri dari saham, maka, pengembalian modal ke pemilik CV tidak lagi merupakan objek pajak. dengan demikian, pengambilan yang dilakukan oleh pemilik CV tidak akan dikenakan pajak lagi.
Sedang bila modal CV terdiri saham-saham, pengembalian modal yang melebihi jumlah modal yang disetorkan akan dianggap sebagai dividen, sehinggan merupakan objek pajak.demikian rekan Gani, mohon koreksinya
Salam
ok rekan hanif..
sy setuju….
berarti hanya jumlah deviden yg dikenai pajak….
apabila sebagian hasil penjualan TB tsb merupakan deviden, maka pajak yg dikenakan double atas nilai deviden tsb.agak melenceng sedikit nih…
apakah perlakuan tsb sama terhadap PT. ??
(pengembalian modal yang melebihi jumlah modal yang disetorkan akan dianggap sebagai dividen, sehinggan merupakan objek pajak.)pembagian deviden ke pemilik saham yg komposisinya di bawah 25% dikenakan pph 23 ya ???
- Originaly posted by bobisk:
aya baca yg dikecualikan dr obyek pajak di psl 4 ayat3 point i sbb :
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;nah di penjelasan psl tsb adalah sbb :
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
- Originaly posted by bobisk:
Originaly posted by bobisk:
aya baca yg dikecualikan dr obyek pajak di psl 4 ayat3 point i sbb :
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;nah di penjelasan psl tsb adalah sbb :
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Pasal yang anda posting tidak sesuai dgn kriteria kasus. CV disini modalnya terdiri dari saham-saham
Originaly posted by bobisk:Mo nanya kalo CV yg terdiri dari saham-saham jd bukan dimiliki 1 orang, kalo pemilik akan mengambil dana2 modal karena CV sdh tidak aktif, bagaimana perlakuan pajak nya?
sy jg binggung krn dlm penjelasannya ditulis 'himpunan para anggotanya'
Jadi terdiri dari bbrp anggota?Maaf mencoba berpendapat:
1. pada level CV penjualan tanah bangunan merupakan pendapatan CV dan telah dikenai pajak final sehingga dengan demikian kewajiban perpajakannya telah selesai (Pasal 4 ayat 2). Mudah2an temen sepakat
2. Pada level pemegang saham. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g nomor 2 : "…termasuk pengertian deviden adalah pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor". Dengan demikian jika semua kewajiban2 CV telah terpenuhi termasuk pajak (karena pajak punya hak mendahulu) maka jika tenyata ada jumlah melebihi dari keseluruhan modal pemegang saham mk jumlah tersbut objek pajak, pajak atas dividen. Tarif pajak dividen 10% untuk OP bersifat final dan badan dikenai tarif umum badan (dividen merupakan objek pajak jika tidak memenuhi syarat pasal 4 (3) huruf f).Mohon koreksinya
- Originaly posted by ramces:
CV disini modalnya terdiri dari saham-saham
pernah ketemu CV yang modalnya terdiri dari saham saham? bagaimana membedakannya? bukankah selama ini pihak fiskus tidak pernah mengakui bahwa CV modalnya bisa dalam bentuk saham?mohon tanggapannya
Tarif pajak dividen 10% untuk OP bersifat final dan badan dikenai tarif umum badan (dividen merupakan objek pajak jika tidak memenuhi syarat pasal 4 (3) huruf f).
penjelasan : Jika pemegang saham CV adalah orang pribadi maka dividen yang diterima harus dipotong terlebih dahulu oleh CV sebesar 10% dan bersifat final (Pasal 17 ayat (2c), sedangkan jika pemegang saham adalah badan merujuk terlebih dahulu kepada ketentuan dalam pasal 4 (3) huruf f. Oh ya semuanya adalah isi Pasal UU PPh no 36/2008.
trims.
- Originaly posted by kong:
bukankah selama ini pihak fiskus tidak pernah mengakui bahwa CV modalnya bisa dalam bentuk saham?mohon tanggapannya
Dasar apa?, sehingga anda membuat pertanyaan tsb. Mohon dilihat pasal yang telah diposting rekan bobisk.
Originaly posted by bobisk:bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Sudah jelas sekali dalam pasal tersebut CV/ Perseroaan Komanditer ada yang modalnya dalam bentuk saham. (pasal tsb dari UU PPH) Anggota yang berhak memegang saham disebut pesero komandit.
Originaly posted by kong:bagaimana membedakannya?
lihat akta pendirian dan Angaran dasar CV