Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Tanya perhitungan pajak Freelancer desain
Tanya perhitungan pajak Freelancer desain
Salam rekan ortax, saya pengguna baru dan maaf, ada beberapa pertanyaan: saya berpenghasilan bruto/tahun serorang freelance desain 165jt (sering jauh dibawah itu alias tak menentu), sudah menikah istri tidak bekerja dan punya tanggungan 1 berarti PKTP = 63.000.000, dikarenakan tinggal di daerah lain jadi dapat norma 29% memakai KLU 74100
165jt x 29% = 47.850.000
jadi 47.850.000 – 63.000.000 = minusApakah saya wajib punya NPWP serta lapor SPT?
Kedua, kalau misalkan sama seperti diatas istri bekerja tapi tidak punya npwp dari perusahaan dikarenakan penghasilan brutonya pertahun 21,6jt memakai KLU 18120 dengan norma 12% = 2.592.000 – 63.000.000 = minus
Apakah perhitungan diatas benar? Kalau salah ataupun benar apakah ada dasar hukumnya (dan perhitungan diatas yang benar bagaimana), karena sekarang tahun 2018 peraturan suka ganti-ganti, dan saya masih agak buta tentang pajak.
Terima kasih, maaf terlalu panjang & detail.
- Originaly posted by judiec:
Apakah saya wajib punya NPWP serta lapor SPT?
Tidak perlu lapor jika dibawah PTKP
Originaly posted by judiec:Kedua, kalau misalkan sama seperti diatas istri bekerja tapi tidak punya npwp dari perusahaan dikarenakan penghasilan brutonya pertahun 21,6jt memakai KLU 18120 dengan norma 12% = 2.592.000 – 63.000.000 = minus
Kerja di perusahaan seharusnya pakai bukti potong pph 21 jika ada bukan pakai norma
cmiiw
- Originaly posted by judiec:
Apakah saya wajib punya NPWP serta lapor SPT?
wajib
Originaly posted by judiec:Apakah perhitungan diatas benar?
kalau kerja di perusahaan gak pakai norma pak..
- Originaly posted by yap30:
Kerja di perusahaan seharusnya pakai bukti potong pph 21 jika ada bukan pakai norma
cmiiw
Masalahnya di tempat istri saya bekerja tidak ada bukti potong pph 21 dan perusahaannya tidak pernah membahas PPh, NPWP dll. kepada kayrawannya.
- Originaly posted by abrahamchandra:
wajib
Tapi rekan abaraham menurut PMK 183 tahun 2007, Penghasilan OP dibawah PTKP dikecualikan dari lapor SPT? CMIIW
Originaly posted by judiec:Masalahnya di tempat istri saya bekerja tidak ada bukti potong pph 21 dan perusahaannya tidak pernah membahas PPh, NPWP dll. kepada kayrawannya.
Perusahaan wajib buat bukti potong pph 21 biarpun nihil. Sebaiknya minta ke perusahaan Pak
- Originaly posted by yap30:
Tapi rekan abaraham menurut PMK 183 tahun 2007, Penghasilan OP dibawah PTKP dikecualikan dari lapor SPT? CMIIW
tapi kan doi freelance yang kurang lebih penghasilannya 165juta.. itu sih sudah diatas PTKP.. kalau karyawan yang gajinya dibawah 4,5juta sebulan, itu baru gak wajib ber NPWP
Kalau misalnya istri resign dan bekerja freelance seperti saya apa benar perhitungan pajaknya seperti itu?
- Originaly posted by abrahamchandra:
tapi kan doi freelance yang kurang lebih penghasilannya 165juta.. itu sih sudah diatas PTKP.. kalau karyawan yang gajinya dibawah 4,5juta sebulan, itu baru gak wajib ber NPWP
Saya jadi tambah bingung, katanya kalo penghasilan bruto dikalikan norma itu hasilnya baru benar-benar penghasilan kita. Yang benar yang mana ya?
- Originaly posted by judiec:
Kalau misalnya istri resign dan bekerja freelance seperti saya apa benar perhitungan pajaknya seperti itu?
kalau istrinya freelance juga, ya benar pakai norma
Originaly posted by judiec:Saya jadi tambah bingung, katanya kalo penghasilan bruto dikalikan norma itu hasilnya baru benar-benar penghasilan kita. Yang benar yang mana ya?
itu penghasilan netto nya jika sudah dikalikan norma.
Penghasilan neto kan 47.850.00 rekan. Hasil dari bruto 165jt x norma 29%
Yang benar bagaimana ya? Mohon dibantu.Terima kasih.