Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tanya PPh Pasal 21 Kumulatif
tanya PPh Pasal 21 Kumulatif
SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Februari 2009
Bisakah menghitung PPh 21 begini :
Misal PPh 21 setahun Rp. 1.242.000
PPh 21 Bulanan 2/12 x Rp. 1.242.000=207.000
PPh 21 Masa Feb'09 = 207.000 – ( PPh 21 yang dibayarkan masa Jan'09 )
= XXX
Bukannya 1/12 x Rp. 1.242.000 = 103.500Maksudnya gimana sih ? Kalo menyangkut kumulatif itu Ph Kena Pajak, bukan PPh-nya
- Originaly posted by ahmadpaku:
Bukannya 1/12 x Rp. 1.242.000 = 103.500
ini yang benar; Jika ada penghasilan tidak teratur maka ditambah selisihnya
Originaly posted by ahmadpaku:PPh 21 Masa Feb'09 = 207.000 – ( PPh 21 yang dibayarkan masa Jan'09 ) = XXX
untuk masa desember mirip gitu…
Khan saya baru ikut pelatihan PPh 21 itu namanya Running system caranya hitung
Secara Garis besarnya adalah sbb
Gaji Januari PPh dibayar XX
Gaji Februari = Gaji Januari + Februari
PPh Terutang = PPh yang harus Dibayar – PPh bulan Januari
demikian seterusnya sehingga tdk terjadi lebih bayar.untuk yang Running System apakah ada dasar hukumnya, SE atau apa yang mengatur cara penghitungan seperti itu.
Ya nggak ada pak sistem itu dipakai supaya kita tidak jadi lebih bayar
running system itu ada kecenderungan salah apabila ada penghasilan tidak teratur atau penghasilan teratur yang berubah (penyesuaian gaji) itu yang aku liat dari running system yang aku peroleh dari temen…. mudah2an yg lain oke2 saja.
- Originaly posted by juni:
running system itu ada kecenderungan salah apabila ada penghasilan tidak teratur atau penghasilan teratur yang berubah
sejauh ini sih ngak akan salah sepertinya…karena berdasarkan aplikasinya perhitungan dilakukan secara rutin setiap bulan….