Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › tanya pph21 untuk CV dengan case berikut
tanya pph21 untuk CV dengan case berikut
ada 2 CV yaitu =
CV.ABC :
-pak budi (direktur)
-pak anton ( komisaris) – status ayah
CV. AAA
– pak budi (direktur)
– ibu ani (komisaris) – status ibu
apakah ibu ani bisa dimasukan sebagai pegawai di CV.ABC , sedangkan pak anton masuk sebagai pegawai CV.AAA ?
Ini jadinya tuker posisi begitu rekan ?
kalau setau saya gak bisa. karena sesuai dengan status kerja awal di CV mana gak bisa tiba tiba switch meskipun direktur sama #cmiiw ya mungkin rekan lain bisa beri pendapat
Viewing 1 - 2 of 2 posts