Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tanya ptkp untuk karyawan harian
tanya ptkp untuk karyawan harian
saya mau tanya apakah ptkp untuk karyawan harian masih memakai ptkp yang lama saya lupa jumlah atau sudah berubah, tolong bagi kawan-kawan member yang tahu. saya minta informasinya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Dear Friend Rinalman
1. PTKP untuk Karyawan Harian Lepas harus menyesuaikan dengan PTKP yang baru sejak Januari 2009
2. Upah yan diterima Tenaga Harian Lepas:
a. di atas Rp. 132.000 / Hari tetapi tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 / per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (Penghasilan Buto – Rp. 132.000 )
b. Tidak Lebih dai Rp. 132.000 / Hari tetapi Tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebsar 5% (Penghaslan Bruto – PTKP Sebenarnya).
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Friend Rinalman
1. PTKP untuk Karyawan Harian Lepas harus menyesuaikan dengan PTKP yang baru sejak Januari 2009
2. Upah yang diterima Tenaga Harian Lepas:
a. di atas Rp. 132.000 / Hari tetapi tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 / per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (Penghasilan Buto – Rp. 132.000 )
b. Tidak Lebih dai Rp. 132.000 / Hari tetapi xxx Lebih dari Rp. 1.320.000 per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% (Penghaslan Bruto – PTKP Sebenarnya).
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sesuai dengan PMK NOMOR 254/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
adalah sebesar Rp 150.000/ hari atau Rp 1.320.000 apabila melebihi PTKP tsb