Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tanya ptkp untuk karyawan harian

  • tanya ptkp untuk karyawan harian

  • Rinalman

    Member
    22 January 2009 at 12:57 pm
  • Rinalman

    Member
    22 January 2009 at 12:57 pm

    saya mau tanya apakah ptkp untuk karyawan harian masih memakai ptkp yang lama saya lupa jumlah atau sudah berubah, tolong bagi kawan-kawan member yang tahu. saya minta informasinya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 1:34 pm

    Dear Friend Rinalman

    1. PTKP untuk Karyawan Harian Lepas harus menyesuaikan dengan PTKP yang baru sejak Januari 2009

    2. Upah yan diterima Tenaga Harian Lepas:

    a. di atas Rp. 132.000 / Hari tetapi tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 / per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (Penghasilan Buto – Rp. 132.000 )

    b. Tidak Lebih dai Rp. 132.000 / Hari tetapi Tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebsar 5% (Penghaslan Bruto – PTKP Sebenarnya).

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 1:36 pm

    Dear Friend Rinalman

    1. PTKP untuk Karyawan Harian Lepas harus menyesuaikan dengan PTKP yang baru sejak Januari 2009

    2. Upah yang diterima Tenaga Harian Lepas:

    a. di atas Rp. 132.000 / Hari tetapi tidak Lebih dari Rp. 1.320.000 / per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (Penghasilan Buto – Rp. 132.000 )

    b. Tidak Lebih dai Rp. 132.000 / Hari tetapi xxx Lebih dari Rp. 1.320.000 per Bulan di Potong PPh Pasal 21 sebesar 5% (Penghaslan Bruto – PTKP Sebenarnya).

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 10:37 pm

    sesuai dengan PMK NOMOR 254/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008

    TENTANG

    PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
    adalah sebesar Rp 150.000/ hari atau Rp 1.320.000 apabila melebihi PTKP tsb

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now