Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Tanya : Rapel Backdated dan pengaruhnya dengan Perhitungan Pph 21

  • Tanya : Rapel Backdated dan pengaruhnya dengan Perhitungan Pph 21

     bizalom updated 15 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Don_Key_Kong

    Member
    1 June 2009 at 2:26 pm
  • Don_Key_Kong

    Member
    1 June 2009 at 2:26 pm

    Dear Rekan Ortaxer yang saya hormati,

    Disatu perusahaan misalnya ada kebijakan kenaikan gaji pokok yang berlaku surut mis : Baru dibayarkan per Juni 2009 namun effektif kenaikannya adalah per 01 Jan 09.

    CO : Gaji Pokok Sebelumnya Rp 2.500 ribu
    Gaji Pokok terbaru effektif 01 Jan 09 Rp 3.000.000

    Yang ingin ditanyakan adalah : apakah perhitungan Pph 21 bulan – bulan sebelumnya harus direvisi ? mengingat sebagai pemotong pajak, perusahaan sudah melakukan penyetoran kepada KPP dan sudah dilakukan pencetakan slip gaji kepada karyawan sesuai benefit yang diterima sebelum ada kebijakan kenaikan gaji berlaku surut tersebut.

    Just Info : Dari referensi buku cara perhitungan pajak penghasilan pribadi yang saya baca semuanya dilakukan perhitungan ulang untuk pph 21 bulan bulan sebelumnya.

    Dan yang sudah saya lakukan sampai dengan saat ini dengan contoh diatas adalah : hanya ditambahkan transaksi rapel gaji pada perhitungan pph 21 nya, sekedar informasi saya melakukan PPh 21 dengan metode secra garis besar :
    1. penghasilan bruto YTD sampai dengan bulan berjalan
    2. baru kemudian disetahunkan..
    3. dst ..(dipersingkat)
    4. Pph 21 bulan ini adalah : Total Pajak yang harus dibayar sampai dengan bulan ini dikurangi pajak yang sudah dibayar sampai dengan bulan kemarin.

    Mungkin itu sedikit gambaran untuk para senior ortaxer..
    Mohon pencerahannya.

    Salam,

    Don

  • hkw_tax

    Member
    1 June 2009 at 2:42 pm

    Untuk lebih jelasnya, dapat membaca
    PER-31/PJ/2009 dalam lampirannya I.3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL

  • Don_Key_Kong

    Member
    1 June 2009 at 6:42 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    01 Jun 2009 14:42 •

    Untuk lebih jelasnya, dapat membaca
    PER-31/PJ/2009 dalam lampirannya I.3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL

    Dear Rekan hkw_tax..

    Thx atas sharenya .. ;tapi masih penasaran nih … ^-^
    kalau berlaku surutnya dari tahun pajak sebelumnya mis : effektif date 01 Juni 2008 ? apakah tetap berlaku cara yang sama seperti di PER-31/PJ/2009.

    Maaf ya ngerepotin … =P

  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 7:15 pm

    menurut hemat saya gaji mulai 1juni 2008 kita anggap sebagai bonus ygkita hitung PPh 21 nya di tahun 2009. kita hitung PPh nya kita bayar beres .
    jika kita htung mundur : atas kenaikan gaji juni 2008 dihitung ulang di tahun 2008 maka seakan akan perusahaan telat bayar PPh 21 nya. terus atas tambahan gaji 2008 tersebut tidak sinkron dengan biaya gaji di SPT 1771 …nah ni dia apa perlu pembetulan…..?

  • hanif

    Member
    1 June 2009 at 8:14 pm
    Originaly posted by raharjo:

    menurut hemat saya gaji mulai 1juni 2008 kita anggap sebagai bonus ygkita hitung PPh 21 nya di tahun 2009. kita hitung PPh nya kita bayar beres .
    jika kita htung mundur : atas kenaikan gaji juni 2008 dihitung ulang di tahun 2008 maka seakan akan perusahaan telat bayar PPh 21 nya. terus atas tambahan gaji 2008 tersebut tidak sinkron dengan biaya gaji di SPT 1771

    saya sependapat dengan rekan raharjo

    Originaly posted by raharjo:

    nah ni dia apa perlu pembetulan…..?

    seharusnya begitu

    Salam

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:29 pm

    baca per 31

  • bizalom

    Member
    25 March 2010 at 9:18 am

    Assalam….

    Rapel gaji perhitungannya gimana ya?? terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now