Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanya seputar – PER-42/PJ/2008
Tanya seputar – PER-42/PJ/2008
Dear all,
Peraturan Dirjen Pajak No. 42/PJ./2008 Tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Pada lampiran halaman 4, Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sesuai dengan PER-70/PJ/2007, terdapat perbedaan apabila di sandingkan dengan PER-70/PJ/2007 antara lain pada point/angka :
– II. B dan II.C.20 = Jasa Konstruksi –> Bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tunduk pada PP No.51/2008
– II.C.25, 26 dan 27 pada PER-70 Perkiraan Penghasilan Neto adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN, akan tetapi pada PER-70 yang terlampir pada PER-42/PJ/2008 tertulis 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
Pertanyaan :
1. Apakah ada Perubahan tarif dalam PER-70/PJ/2007 ???
2. Adakah dari Rekan2 semuanya ada yang memiliki Formulir PPh tersebut (yang terbaru), mohon kiranya untuk di share ,,,Sebelum dan sesudah saya ucapkan banyak terimakasih.
Salam,
Sementara per-70/PJ/2008 belum direvisi semtara PP 51 tahun 2008 sudah diterbitkan maka untuk mengakomodir hal tersebut diterbitkan per-42/PJ/2008.. Per-70 tetap berlaku kecuali untuk pengenaan jasa konstruksi mengacu ke PP 51 tahun 2008. Mengenai form yang baru ya sesuai lampiran pe-42/PJ/2008 itu. CMIIW
oya pa otong ,,,
maksudnya formulirnya dalam bentuk excel ada ndak yach ,,,
soale say udah cari2 di web kok ndak ada yach ,,,
mungkin pa otong ada ,,,
mohon kiranya untuk di share ,,,and terimakasih banyak atas informasinya ,,,
salam,
Sorry belum ada, untuk formnya kan bisa diedit dari form yang lama he..he…
dear pa otong,
bisa juga sech pak ,,,
heheeeeee ,,, (ikutan ketawa juga niyh pa ,,,)lagi kejar deadline niyh, ndak sempet ngedit2 ,,,
maklum, sendirian niyh pak ,,,
mana mau ada audit niyh ,,,
hikz,makanya mau cari yang simple2 ja ,,,
salam,
ke laut aje,…. he2
yach ,,,,
pa yohanes ngeledek niyh ,,,
tp ,,,
dengan tetap sabar ,,,
akhirnya dateng juga itu formulirnya ,,,
heheheheeeee ,,,Tetap Semangat !
salam,
pak r.prast tetap semangat ya..
untuk formulirnya sudah ada di fitur download ortax kok pak..
okay bu olive ,,,
terimakasih atas informasinya ,,,salam,
Keknya petunjuk pengisian spt pasal 4 ayat 2 dan Bukti Potong Ph 23nya belum disesuaikan ya rekan olive ? Masih berminat kah rekan r.prast ? Klu bisa emailnya…
Masukan nih buat ortax lembaran petunjuk pengisan untuk spt masa PPh pasal 4(2) dan bukti potong PPh Pasal 23 masih yang lama maaf, takutnya jadi salah tafsir
Saya sudah cek tuh, itu yg terbaru kok. Mohon di cek lagi rekan otong.
Dear rekan otong,
Sudah di double cek dengan versi aslinya, sepertinya sudah sesuai dengan yg terbaru. Mungkin rekan otong bisa membantu kami untuk menunjukan letak kesalahannya ? Thanks atas masukannya
Dear All Friend.
Friends yang punya Peraturan Dirjen Pajak No. 42/PJ./2008 Tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, beserta seluruh Lampirannya tolong dong kirim ke ke email : ritzky_firdaus@yahoo.com.sg
Thank's – terima kasih atas budi baiknya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS