Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya seputar – PER-42/PJ/2008

  • Tanya seputar – PER-42/PJ/2008

  • mira

    Member
    6 November 2008 at 4:26 pm

    Pak ritzky, versi asli peraturannya bisa di download di ortax pak (di peraturan terbaru). Demikian info

  • syaifuddin_se

    Member
    6 November 2008 at 5:39 pm

    atau di pajak.go.id……

  • Otong

    Member
    7 November 2008 at 8:55 am
    Originaly posted by ichwan:

    Dear rekan otong,

    Sudah di double cek dengan versi aslinya, sepertinya sudah sesuai dengan yg terbaru. Mungkin rekan otong bisa membantu kami untuk menunjukan letak kesalahannya ? Thanks atas masukannya

    Maaf, coba tolong perhatikan lembar petunjuk pengisian spt masa pph psl 4(2) disana masih tertulis jasa konstruksi kecil kemudian di bukti potong pph 23 "jenis jasa lain & perkiraan penghasilan neto" merupakan satu kesatuan dari petunjuk pengisian dan hal ini belum dicatumkan. CMIIW

  • r.prast

    Member
    7 November 2008 at 4:39 pm

    dear pa otong ,,,

    terimakasih pak otong ,,,
    semua format nya beserta petunjuk pengisiannya saya sudah mendapatkan yang sesuai ,,,

    and terimakasih atas perhatian dari pa otong,

    salam,

  • gra_dian

    Member
    12 November 2008 at 11:17 am

    Mohon bantuan rekan semuanya,
    saya baru tau peraturan baru ini, untuk memastikan : apakah form yg baru ini berlaku utk masa okt ?
    Karena utk masa oktober ini saya sdh terlanjur lapor, bagaimana ya?

  • yasin

    Member
    12 November 2008 at 11:49 am

    peraturan ini ditetapkan dan di berlakukan tanggal 20 okt 08, kalo ga salah, jadi ya masa okt pake form sesuai dengan per ini,

    Originaly posted by gra_dian:

    Karena utk masa oktober ini saya sdh terlanjur lapor,

    terlanjur ya ga papa, yang penting pajaknya bayar kan. . . .

  • gra_dian

    Member
    12 November 2008 at 12:26 pm

    Bayar kok he he…
    Makasih pa Yasin

  • wahyu_agustia

    Member
    12 November 2008 at 1:47 pm

    Dear all,

    Apakah setelah keluarnya PER 42/PJ/2008 secara mutlak formulir bukti potong sebelumnya tidak terpakai lagi….nah bgmana ya jika saya melakukan pelaporan via e-filling yg sebelumnya terinput dahulu di e-SPT DJP. Semua pencetakan withholding dilakukan via system tsb. Apakah dalam hal ini pihak DJP sudah melakukan update system e-SPT tsb.
    saya sempat menanyakan sebelumnya ke KPP bagian IT tmpt saya melapor…ternyata mereka belum siap tuh (in processing)…
    Peraturan sudah dikibarkan alias dimasukan ke lembaran negara…tapi bagaimana dgn sarananya…

    Mohon koreksi….

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now