Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanya : SPT untuk Perusahaan Jasa Kontruksi
Tanya : SPT untuk Perusahaan Jasa Kontruksi
Dear rekan2 ortax,
Sy mau tanya mengenai pengisian SPT untuk Perusahaan Jasa Kontruksi.
Perush ini sudah mempunyai SIUJK dengan kualifikasi Kecil, oleh karena itu perush ini dipotong PPH 2% oleh pemberi kerja.Pertanyaan saya adalah :
1. Untuk Bukti Potong PPh Ps 23 sebelum terbit PP no 51/2008 harus diapakan?
2. SPT perush ini bagaimana? Apakah diisi nihil semua, karena penghasilannya semata-mata dari usaha kontruksi yang telah dipotong PPh Final?Mohon dibantu.
Trims.Silahkan klik :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3366@ begawan : Trims a lot.
Sangat membantu postingannya.Masalah terselesaikan.
Viewing 1 - 4 of 4 posts