Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya : SPT untuk Perusahaan Jasa Kontruksi

  • Tanya : SPT untuk Perusahaan Jasa Kontruksi

  • sp1d3rm4n

    Member
    5 May 2009 at 12:32 pm
  • sp1d3rm4n

    Member
    5 May 2009 at 12:32 pm

    Dear rekan2 ortax,

    Sy mau tanya mengenai pengisian SPT untuk Perusahaan Jasa Kontruksi.
    Perush ini sudah mempunyai SIUJK dengan kualifikasi Kecil, oleh karena itu perush ini dipotong PPH 2% oleh pemberi kerja.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Untuk Bukti Potong PPh Ps 23 sebelum terbit PP no 51/2008 harus diapakan?
    2. SPT perush ini bagaimana? Apakah diisi nihil semua, karena penghasilannya semata-mata dari usaha kontruksi yang telah dipotong PPh Final?

    Mohon dibantu.
    Trims.

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 12:56 pm
  • sp1d3rm4n

    Member
    5 May 2009 at 2:56 pm

    @ begawan : Trims a lot.
    Sangat membantu postingannya.

    Masalah terselesaikan.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now