Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tanya Tentang PPN Untuk Badan Usaha Baru
Tanya Tentang PPN Untuk Badan Usaha Baru
Selamat malam rekan, sebagai pendatang baru di dunia wirausaha dengan badan usaha, saya mau minta beberapa pencerahan terkait wajib Pajak untuk badan usaha yang baru didirikan. Saat ini dokumen yang baru saya pegang adalah sbb;
a. Syarat administratif CV (akta pendirian, NIB, SKDU, dll)
b. Virtual account BPJS
c. NPWPBidang usaha : Jual beli barang & jasa bidang informatika (saat ini berfokus di network solution)
Sedikit cerita, saat badan usaha saya baru berdiri dengan kelengkapan administratif yg sudah saya sebutkan, sebut saja CV Makmur. CV. Makmur mendapatkan project pengadaan material & jasa instalasi jaringan dengan PT. Sentosa dengan nilai projek meterial 20 jt & jasa 10 jt (total 30jt). SPK sudah diterima CV. Makmur dengan pencantuman nilai/harga sebelum ppn 10% & pph 23 2% (diambil dari harga instalasi kabel). Saat ini pekerjaan sudah selesai dengan tepat waktu & PT. Sentosa meminta CV. Makmur agar segera agar membuat invoice & lampirkan faktur pajak.
Salah satu informasi yang CV. Makmur dapatkan tentang ketentuan pajak perusahaan baru adalah, CV. Mamkur belum termasuk PKP, karena omzet belum mencapai 4,8M per tahun.
Pertanyaannya,
1. apakah PT. Sentosa mampu melanjutkan pembayaran atas barang & jasa dari CV. Makmur dengan kondisi CV. Makmur bukan wajib PKP & belum dapat menerbitkan faktur pajak?sedangkan dari SPK tertuang bahwa harga yg CV. Makmur tawarkan belum termasuk ppn 10%, dan otomatis akan di tambahkan nilai ppn 10% oleh PT. Sentosa pada saat pembayaran project ketika selesai.
2. Syarat wajib apa sajakah yg harus disiapkan CV. Makmur agar pembayaran dari PT. Sentosa dapat dilaksanakan secara aman & legal? Selain dari Invoice & BAST (berita acara serah terima)
==================================
Saya tadi ke kantor Pajak & sedikit konsultasi terkait project yg sudah saya jalankan, hasilnya malah saya diwajibkan untuk terdaftar sebagai PKP, sedangkan informasi yg beredar untuk badan usaha seperti saya yg Brutonya belum mencapai 4,8M per tahun itu harusnya tidak diwajibkan.Mohon maaf sebelumnya apabila pertanyaan saya aga sedikit kurang jelas. Apabila ada case saya yg serupa & sudah ada di thread lain, mohon dibantu infokan link nya. Saya search otomatis & manual masih belum ketemu untuk penjelasan mengenai case saya. Terima kasih.
- Originaly posted by anggishahlan:
1. apakah PT. Sentosa mampu melanjutkan pembayaran atas barang & jasa dari CV. Makmur dengan kondisi CV. Makmur bukan wajib PKP & belum dapat menerbitkan faktur pajak?
tentu dong
Originaly posted by anggishahlan:sedangkan dari SPK tertuang bahwa harga yg CV. Makmur tawarkan belum termasuk ppn 10%, dan otomatis akan di tambahkan nilai ppn 10% oleh PT. Sentosa pada saat pembayaran project ketika selesai.
ga ada yang terutang PPN, karena CV makmur belum PKP. jadi PT Sentosa tidak mperlu membayar PPN 10%
Originaly posted by anggishahlan:Saya tadi ke kantor Pajak & sedikit konsultasi terkait project yg sudah saya jalankan, hasilnya malah saya diwajibkan untuk terdaftar sebagai PKP, sedangkan informasi yg beredar untuk badan usaha seperti saya yg Brutonya belum mencapai 4,8M per tahun itu harusnya tidak diwajibkan.
ya memang benar tidak wajib PKP apabila omset tahunan tidak sampai 4,8M
- Originaly posted by anggishahlan:
1. apakah PT. Sentosa mampu melanjutkan pembayaran atas barang & jasa dari CV. Makmur dengan kondisi CV. Makmur bukan wajib PKP & belum dapat menerbitkan faktur pajak?
Mampu atau tidak mampu melanjutkan pembayaran mungkin bukan pertanyaan yang tepat, tetapi mau atau tidaknya PT Sentosa melakukan pembayaran.
Karena ada beberapa perusahaan yang mempunyai aturan atau prosedur yang hanya ingin bekerjasama dengan vendor PKP.
Jadi mungkin bisa didiskusikan secara kekeluargaan bahwa atas project yang telah selesai untuk sementara tidak ditagihkan PPN-nya karena CV Makmur masih belum dikukuhkan.
Originaly posted by anggishahlan:sedangkan dari SPK tertuang bahwa harga yg CV. Makmur tawarkan belum termasuk ppn 10%
Sedikit saran untuk CV Makmur, kalau memang masih memutuskan untuk tidak dikukuhkan kedepannya jangan pernah membuat SPK yang mencantumkan bahwa nilai kontrak belum termasuk PPN 10%
Originaly posted by anggishahlan:dan otomatis akan di tambahkan nilai ppn 10% oleh PT. Sentosa pada saat pembayaran project ketika selesai.
Karena belum dikukuhkan CV Makmur tidak boleh menambahkan (menagihkan) ppn 10%.
Originaly posted by anggishahlan:informasi yg beredar untuk badan usaha seperti saya yg Brutonya belum mencapai 4,8M per tahun itu harusnya tidak diwajibkan.
untuk dikukuhkan menjadi PKP memang ada aturan dasar bahwa jika peredaraan bruto sudah mencapai 4,8M wajib PKP.
Namun apabila memang lawan transaksi (klien) kita banyak yang memerlukan transaksi ber-PPN (ga mau kerjasama kalau kita sebagai vendor belum ber-PPN), maka kita dapat memilih menjadi PKP tanpa menunggu omset kita menjadi 4,8M.
- Originaly posted by anggishahlan:
sedangkan dari SPK tertuang bahwa harga yg CV. Makmur tawarkan belum termasuk ppn 10%, dan otomatis akan di tambahkan nilai ppn 10% oleh PT. Sentosa pada saat pembayaran project ketika selesai.
Originaly posted by anggishahlan:2. Syarat wajib apa sajakah yg harus disiapkan CV. Makmur agar pembayaran dari PT. Sentosa dapat dilaksanakan secara aman & legal? Selain dari Invoice & BAST (berita acara serah terima)
minta pembayaran tanpa PPN aja bicara terus terang sama client nya bahwa CV belum PKP
kalau butuh bantuan ajak ajak kitalah hehehe
no WA saya 081292663464 (Leo)
Terima kasih rekan-rekan semua, @S@NT@ CL@USE, @Vanhounten & @leofisika, penjelasannya serta arahannya sangat jelas dan akurat. Saya benar-benar sangat terbantu. Setelah lobby-lobby secara personal dan infokan secara terbuka mengenai status CV. Makmur dengan pihak Finance PT. Sentosa, akhirnya PT. Sentosa bersedia melanjutkan transaksi dengan CV. Makmur yang saat ini non-PKP, dan PPN 10% ditiadakan.
- Originaly posted by leofisika:
no WA saya 081292663464 (Leo)
Baik, saya noted dulu ya. Apabila saya maupun rekan saya yg sama2 punya badan usaha & butuh Tax Consultant, akan saya rekomendasikan. Terima kasih & sukses selalu