Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif atas dividen yang merupakan obyek pajak
Tarif atas dividen yang merupakan obyek pajak
dear rekan2 ortax,
mohon bantuannya, kalau tarif dividen untuk badan (PT) sesuai dengan UU PPh terbaru apakah benar tetap 15% dan sifatnya tidak final atau apakah sama dengan WPOP (krn WP OP tarifnya 10% dan final)? Pelaporan di SPT untuk masing-masing baik pemotong atau penerima bagaiman? Terima kasih…Rekan luv
Sesuai Pasal 4 ayat 3 UU PPh terbaru tentang yg dikecualikan dari obyek pajak :
(f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;Sedangkan untuk OP yg terima dividen :
Sesuai Pasal 17 ayat (2c) yg berbunyi :
"Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final."Salam
dear rekan antona,
kalo penerima dividennya berbentuk PT bagaimana, apakah langsung berlaku tarif 28% (single rate) atau 15%?