Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › tarif BPHTB atas hak pengalihan tanah dan bangunan
tarif BPHTB atas hak pengalihan tanah dan bangunan
all taxer mau tanya..tarif dari BPHTB atas hak pengalihan tanah dan bangunan berapa ya?
- Originaly posted by sancastparov:
all taxer mau tanya..tarif dari BPHTB atas hak pengalihan tanah dan bangunan berapa ya?
BPHTB tarifnya 5% rekan,
( Pasal 5 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 ) - Originaly posted by sigitprasetyo:
BPHTB tarifnya 5% rekan
yang tanggung itu apakah penjual atau pembeli?
- Originaly posted by sancastparov:
yang tanggung itu apakah penjual atau pembeli?
Pembeli yang menanggung rekan
Rekan mau tanya klo yg di tanggung penjualnya apa ya?apakah yg ditanggung penjual itu pajak final atas pengalihan hak tanah dan bangunan??
- Originaly posted by sancastparov:
Rekan mau tanya klo yg di tanggung penjualnya apa ya?apakah yg ditanggung penjual itu pajak final atas pengalihan hak tanah dan bangunan??
betul rekan, Penjual akan dikenakan PPh 4 ayat 2 rekan atas penghasilannya sebesar 5%
Ada yang punya saran ga kira-kira topik pajak yang menarik untuk dijadikan skripsi apa ya? mohon bantuan nya, terimakasih 🙂
tarif BPHTB katanya mau turun bener ga yah?
apa sudah ada regulasinya?
terimakasihPP no 34 tahun 2016, untuk BPHTB turun dari 5 % menjadi 2,5 %
- Originaly posted by darmanar:
PP no 34 tahun 2016, untuk BPHTB turun dari 5 % menjadi 2,5 %
makasii rekan,
menuju TKP buat donlot aturannya…. - Originaly posted by darmanar:
PP no 34 tahun 2016, untuk BPHTB turun dari 5 % menjadi 2,5 %
Bukan BPHTB yg turun, tapi tarif PPh Final. Hati-hati salah mengerti.
- Originaly posted by NoNa92:
Bukan BPHTB yg turun, tapi tarif PPh Final. Hati-hati salah mengerti.
berarti yang tarif 2,5% itu hanya dikenakan kepada penjual saja rekan?
bagaimana tarif untuk pembeli (BPHTB)? up…
up…- Originaly posted by kartikadn:
berarti yang tarif 2,5% itu hanya dikenakan kepada penjual saja rekan?
iya
Originaly posted by kartikadn:bagaimana tarif untuk pembeli (BPHTB)?
lihat PERDA masing2 karena BPHTB adalah pajak daerah