Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Tarif degresif

  • Tarif degresif

     hanif updated 16 years ago 9 Members · 17 Posts
  • Yorry

    Member
    5 March 2009 at 5:19 pm
  • Yorry

    Member
    5 March 2009 at 5:19 pm

    Senior2, bisa bantu sy tentang tarif degresif? Kenapa tidak dterapkan d indonesia? Adakah dasar hukumnya?
    Trims

  • Budianto

    Member
    6 March 2009 at 8:44 am

    degresif apakah lawan dari progresif ?
    kalau iya sptnya tidak bisa diberlakukan, karena akan tidak adil dong…

  • Koostadi S

    Member
    6 March 2009 at 10:07 am

    wah baru dengar nih istilah ini di perpajakan……..maklum wong ndeso

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 March 2009 at 10:23 am

    Dear All,

    Secara struktural tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :

    1. Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
    2. Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
    3. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
    4. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

    Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional atau ebanding atau tunggal sebesar 10%.

    Demikian tambahan info semoga bermanfaat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 March 2009 at 10:31 am

    Dear all.

    ATTN:
    Mulai tahun pajak 2009 dalam Pasal 17 UU PPh mengatur Tarif Umum menjadi 2 (dua):

    1. Tarif Progesif bagi PPh OP (5%; 15%; 25%; 30%) dan mulai th. 2010 tarif tertinggi menjadi 25% s/d th. 2008 Tarif Progresif variasi 5%; 10%, 15%, 25% dan 35%.

    2. Tarif Tunggal bagi WP Badan (28%) s/d th. 2008 berlaku Tarif Progesif 10%; 15%; 30%

    Demikan info tambahan

    RITZKY FIRDAUS

  • juni

    Member
    6 March 2009 at 10:41 am

    setuju dengan pak budi, ketidakadilan dalam penggenaan pajaknya.

  • Koostadi S

    Member
    6 March 2009 at 10:42 am

    terima kasih sdr Firdauz atas penjelasan tentang tarifnya

  • kazam

    Member
    6 July 2009 at 12:29 am
    Originaly posted by Yorry:

    tentang tarif degresif?

    yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat

  • kazam

    Member
    6 July 2009 at 12:32 am
    Originaly posted by Yorry:

    Kenapa tidak dterapkan d indonesia?

    karena di Indonesia masih terlalu banyak pengusaha menengah ke bawah, jika di terapkan maka pengusaha yang kecil akan semakin di sulitkan dengan adanya kebijakan tersebut.
    Seingat saya kebijakan tersebut diterapkan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, hal ini dilakukan agar memotivasi rakyat/pengusaha untuk lebih kreatif lagi,

  • rizkafajri

    Member
    6 July 2009 at 12:48 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    1. Tarif Progesif bagi PPh OP (5%; 15%; 25%; 30%) dan mulai th. 2010 tarif tertinggi menjadi 25%

    sdr ritzky, apakah itu berarti pada tahun 2010 lapisan tarif PPh untuk WPOP hanya 3 lapis, yaitu 5%, 15%, dan 25%?

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 1:05 am
    Originaly posted by kazam:

    yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat

    setahu saya, itu bukan tarif degresif, tapi progresif degresif.
    tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang persentase tarifnya semakin kecil/ turun dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak.

    salam

  • rizkafajri

    Member
    6 July 2009 at 1:12 am
    Originaly posted by kazam:

    persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat

    Originaly posted by hanif:

    persentase tarifnya semakin kecil/ turun dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak.

    maaf pak, tp saya tidak mengerti dimana letak perbedaan pengertian yg diutarakan oleh sdr kazam dan bapak..
    mohon pencerahannya pak..
    terima kasih..

  • fle

    Member
    6 July 2009 at 1:18 am
    Originaly posted by Yorry:

    bisa bantu sy tentang tarif degresif?

    Tarif Degresif ( menurun ): adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
    Contoh :
    Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
    s/d Rp 10,000,000.00 30%
    Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
    Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
    Diatas 100,000,000,00 24%

    Originaly posted by Yorry:

    Kenapa tidak dterapkan d indonesia

    karena indonesia mnganut tarif progresif untuk WP OP,,dan tarif proporsional untuk Badan dan PPN

    Originaly posted by Yorry:

    Adakah dasar hukumnya?

    dasar hukumnya UU no 36 tahun 2008 pasal 17

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 1:21 am

    kalau yang dijelaskan oleh rekan kazam adalah tarif progresif degresif, artinya, tarif pajak yang digunakan akan semakin besar dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak. akan tetapi kenaikan tarifnya tersebut semakin lama semakin kecil.

    misal :
    PKP
    s/d 50 Juta Tarifnya 10%
    diatas 50 Juta s/d 100 Jt tarifnya 15%………….jadi naik 5%
    Diatas 100 Jt s/d 300 Jt tarifnya 19%…………..jadi naik 4%
    Diatas 300 Jt s/d 500 Jt tarifnya 22%…………..jadi naik 3%

    jadi tarifnya naik terus, tapi kenaikannya semakin lama semakin kecil

    sedangka tarif degresif misalnya :
    s/d 50 Juta Tarifnya 10%
    diatas 50 Juta s/d 100 Jt tarifnya 9%
    Diatas 100 Jt s/d 300 Jt tarifnya 8%
    Diatas 300 Jt s/d 500 Jt tarifnya 7%

    jadi tarif pajaknya turun terus

    salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now