Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tarif degresif
Senior2, bisa bantu sy tentang tarif degresif? Kenapa tidak dterapkan d indonesia? Adakah dasar hukumnya?
Trimsdegresif apakah lawan dari progresif ?
kalau iya sptnya tidak bisa diberlakukan, karena akan tidak adil dong…wah baru dengar nih istilah ini di perpajakan……..maklum wong ndeso
Dear All,
Secara struktural tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :
1. Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
2. Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
3. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
4. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional atau ebanding atau tunggal sebesar 10%.
Demikian tambahan info semoga bermanfaat
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Dear all.
ATTN:
Mulai tahun pajak 2009 dalam Pasal 17 UU PPh mengatur Tarif Umum menjadi 2 (dua):1. Tarif Progesif bagi PPh OP (5%; 15%; 25%; 30%) dan mulai th. 2010 tarif tertinggi menjadi 25% s/d th. 2008 Tarif Progresif variasi 5%; 10%, 15%, 25% dan 35%.
2. Tarif Tunggal bagi WP Badan (28%) s/d th. 2008 berlaku Tarif Progesif 10%; 15%; 30%
Demikan info tambahan
RITZKY FIRDAUS
setuju dengan pak budi, ketidakadilan dalam penggenaan pajaknya.
terima kasih sdr Firdauz atas penjelasan tentang tarifnya
- Originaly posted by Yorry:
tentang tarif degresif?
yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
- Originaly posted by Yorry:
Kenapa tidak dterapkan d indonesia?
karena di Indonesia masih terlalu banyak pengusaha menengah ke bawah, jika di terapkan maka pengusaha yang kecil akan semakin di sulitkan dengan adanya kebijakan tersebut.
Seingat saya kebijakan tersebut diterapkan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, hal ini dilakukan agar memotivasi rakyat/pengusaha untuk lebih kreatif lagi, - Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
1. Tarif Progesif bagi PPh OP (5%; 15%; 25%; 30%) dan mulai th. 2010 tarif tertinggi menjadi 25%
sdr ritzky, apakah itu berarti pada tahun 2010 lapisan tarif PPh untuk WPOP hanya 3 lapis, yaitu 5%, 15%, dan 25%?
- Originaly posted by kazam:
yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
setahu saya, itu bukan tarif degresif, tapi progresif degresif.
tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang persentase tarifnya semakin kecil/ turun dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak.salam
- Originaly posted by kazam:
persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
Originaly posted by hanif:persentase tarifnya semakin kecil/ turun dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak.
maaf pak, tp saya tidak mengerti dimana letak perbedaan pengertian yg diutarakan oleh sdr kazam dan bapak..
mohon pencerahannya pak..
terima kasih.. - Originaly posted by Yorry:
bisa bantu sy tentang tarif degresif?
Tarif Degresif ( menurun ): adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%Originaly posted by Yorry:Kenapa tidak dterapkan d indonesia
karena indonesia mnganut tarif progresif untuk WP OP,,dan tarif proporsional untuk Badan dan PPN
Originaly posted by Yorry:Adakah dasar hukumnya?
dasar hukumnya UU no 36 tahun 2008 pasal 17
kalau yang dijelaskan oleh rekan kazam adalah tarif progresif degresif, artinya, tarif pajak yang digunakan akan semakin besar dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak. akan tetapi kenaikan tarifnya tersebut semakin lama semakin kecil.
misal :
PKP
s/d 50 Juta Tarifnya 10%
diatas 50 Juta s/d 100 Jt tarifnya 15%………….jadi naik 5%
Diatas 100 Jt s/d 300 Jt tarifnya 19%…………..jadi naik 4%
Diatas 300 Jt s/d 500 Jt tarifnya 22%…………..jadi naik 3%jadi tarifnya naik terus, tapi kenaikannya semakin lama semakin kecil
sedangka tarif degresif misalnya :
s/d 50 Juta Tarifnya 10%
diatas 50 Juta s/d 100 Jt tarifnya 9%
Diatas 100 Jt s/d 300 Jt tarifnya 8%
Diatas 300 Jt s/d 500 Jt tarifnya 7%jadi tarif pajaknya turun terus
salam