Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif Jasa Lain Pasal 23 tahun 2008

  • Tarif Jasa Lain Pasal 23 tahun 2008

  • juni

    Member
    5 January 2009 at 3:49 pm

    Ada yang mau komentar?

  • juni

    Member
    5 January 2009 at 3:56 pm

    menurut aku jasa lain udah terkena 2% dari bruto tidak perlu ngitung penghasilan netto lagi, cuma jasa lain itu yang dikenain 2% itu apa masih sama dengan per.70..? mohon komentar nya

  • juni

    Member
    5 January 2009 at 3:56 pm

    maksud aku 2009

  • antona

    Member
    5 January 2009 at 5:25 pm

    Rekan juni
    secara teknis peraturan pelaksana belum keluar, untuk sementara bisa pakai dasar dari UU PPh aje

    salam

  • juni

    Member
    6 January 2009 at 8:12 am

    berarti benar yah? harus pakai 2% soalnya dari kemaren saya harus motong PPh 23 nieh? bingung juga makenya.. mana AR nya di telp sibuk terus nieh…
    Thanks ORTax

  • Budianto

    Member
    6 January 2009 at 8:15 am

    memang UU PPh No.36 sudah berlaku sejak 1 Januari 2009
    namum PER-70 juga belum dicabut……
    ini yang ditakuti dipakai oleh fiskus untuk mengenakan ke kita langsung pakai PER-70….bgmn ?
    pihak pemotong akan dirugikan kalau diperiksa khan…

  • nusa

    Member
    6 January 2009 at 8:20 am

    yang pasti untuk tahun 2009 sudah memakai UU no.36.
    ngga perlu khawatir fiskus masih menggunakan PER 70…kan ngga mungkin UU dikalahkan PER….
    kecuali kalau yg diperiksa tahun pajak 2008.nah klo itu masih pake PER 70

  • suyanto99

    Member
    6 January 2009 at 8:28 am

    Sependapat dengan rekan nusa, karena secara yuridis, kedudukan UU lebih tinggi dibandingkan dengan PER.
    Salam ORTax…

  • rama

    Member
    6 January 2009 at 8:39 am

    Undang-undang adalah produk hukum yang tertinggi di negara kita, gunakan undang-undang No. 36. Salam……

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 January 2009 at 9:37 am

    Dear All

    1. Sudah saatnya kita selaku Wajib Pajak harus sama-sama Cerdas menghadapi Otoritas Pajak,

    2. Jika Otoritas Pajak bersifat mengada-ada tanpa ketentuan yang berlaku dan Melanggar Kode Etik Pegawai DJP segera Laporkan kepada OMBUDSMAN.

    3. Jangan mau lagi ditakut takuti Oknum Pajak untuk mengajukan Keberatanb atau Banding jika belum jelas permasalahannya.

    Itu pendapat dan saran.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • juni

    Member
    6 January 2009 at 11:53 am

    THANKS semuanya
    thanks ortax, berarti aku ga ada temen kalo diperiksa….
    he he2x

  • Budianto

    Member
    6 January 2009 at 1:21 pm

    menurut Konsultan saya pakai UU No.36, jadi potong 2% kecuali yg sudah dikenakan PPh 4 ayat 2 dan PPh 21.
    demikian sekedar info…..

  • kevin_boy

    Member
    6 January 2009 at 3:28 pm

    kalau sudah mengacu pada UU 36 tahun 2008 berlaku 1 jan 2009, apabila penerima jasa tidak punya NPWP maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now