Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Jasa Lain Pasal 23 tahun 2008
Tarif Jasa Lain Pasal 23 tahun 2008
Ada yang mau komentar?
menurut aku jasa lain udah terkena 2% dari bruto tidak perlu ngitung penghasilan netto lagi, cuma jasa lain itu yang dikenain 2% itu apa masih sama dengan per.70..? mohon komentar nya
maksud aku 2009
Rekan juni
secara teknis peraturan pelaksana belum keluar, untuk sementara bisa pakai dasar dari UU PPh ajesalam
berarti benar yah? harus pakai 2% soalnya dari kemaren saya harus motong PPh 23 nieh? bingung juga makenya.. mana AR nya di telp sibuk terus nieh…
Thanks ORTaxmemang UU PPh No.36 sudah berlaku sejak 1 Januari 2009
namum PER-70 juga belum dicabut……
ini yang ditakuti dipakai oleh fiskus untuk mengenakan ke kita langsung pakai PER-70….bgmn ?
pihak pemotong akan dirugikan kalau diperiksa khan…yang pasti untuk tahun 2009 sudah memakai UU no.36.
ngga perlu khawatir fiskus masih menggunakan PER 70…kan ngga mungkin UU dikalahkan PER….
kecuali kalau yg diperiksa tahun pajak 2008.nah klo itu masih pake PER 70Sependapat dengan rekan nusa, karena secara yuridis, kedudukan UU lebih tinggi dibandingkan dengan PER.
Salam ORTax…Undang-undang adalah produk hukum yang tertinggi di negara kita, gunakan undang-undang No. 36. Salam……
Dear All
1. Sudah saatnya kita selaku Wajib Pajak harus sama-sama Cerdas menghadapi Otoritas Pajak,
2. Jika Otoritas Pajak bersifat mengada-ada tanpa ketentuan yang berlaku dan Melanggar Kode Etik Pegawai DJP segera Laporkan kepada OMBUDSMAN.
3. Jangan mau lagi ditakut takuti Oknum Pajak untuk mengajukan Keberatanb atau Banding jika belum jelas permasalahannya.
Itu pendapat dan saran.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
THANKS semuanya
thanks ortax, berarti aku ga ada temen kalo diperiksa….
he he2xmenurut Konsultan saya pakai UU No.36, jadi potong 2% kecuali yg sudah dikenakan PPh 4 ayat 2 dan PPh 21.
demikian sekedar info…..kalau sudah mengacu pada UU 36 tahun 2008 berlaku 1 jan 2009, apabila penerima jasa tidak punya NPWP maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi