Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif Jasa/Service Tax Treaty
Tarif Jasa/Service Tax Treaty
Dear Para Pakar Pajak,
Saya bingung untuk membaca tarif pajak sesuai P3B antara Indonesia dgn negara lain.
untuk jasa seperti jasa konsultan, agency dll sesuai pph pasal 23 (jika di dalam Pabean), berapakah PPH poasal 26 yg harus dipotong, contoh untuk negara Thailand dan Turkey.Terima kasih
Salammaksudnya memakai jasa dari luar negeri rekan? dia IPS atau DPS?
Viewing 1 - 3 of 3 posts