Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Non-NPWP untuk Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 26 (JLN)
Tarif Non-NPWP untuk Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 26 (JLN)
dear all ,,,
mohon informasi/pencerahannya ,,,
Witholding Income Tax :
Jenis Pot/Put || Tarif Non-NPWP dibandingkan dengan Tarif NPWPPasal 21 || 20% lebih Tinggi
Pasal 22 || 100% Lebih Tinggi
Pasal 23 || 100% Lebih TinggiPertanyaannya :
berapakah Tarif Non-NPWP untuk jenis pajak PPh pasal 4 ayat 2 dan pasal 26 (JLN) ??? Tolong beserta Peraturannya sekalian ,,,atas tanggapannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
salam,
Pernah di bahas waktu sosialisasi perubahan UU PPh, selama tidak disebutkan adanya perubahan thd pot put yg lain, maka mengikuti tarif lama (tidak ada perbedaan tarif antara yg ber npwp dan non npwp selain 3 jenis witholding income tax tsb)). Mohon koreksinya..
oooo ,,,
seperti itu yach pak ,,,
berarti hanya berlaku ke untuk ke 3 jenis wh tax tersebut yach ,,,
soalnya saya cari di UU PPh juga ndak menyebutkan sech ,,,
makanya saya jadi bertanya2 pak ,,,
okay ,,,
terimakasih banyak pak atas informasinya ,,,salam ortax,
KL GA DIATUR, jangan mikir yg ga2 deh..