Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif Non-NPWP untuk Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 26 (JLN)

  • Tarif Non-NPWP untuk Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 26 (JLN)

  • r.prast

    Member
    24 December 2008 at 3:04 pm

    dear all ,,,

    mohon informasi/pencerahannya ,,,

    Witholding Income Tax :
    Jenis Pot/Put || Tarif Non-NPWP dibandingkan dengan Tarif NPWP

    Pasal 21 || 20% lebih Tinggi
    Pasal 22 || 100% Lebih Tinggi
    Pasal 23 || 100% Lebih Tinggi

    Pertanyaannya :
    berapakah Tarif Non-NPWP untuk jenis pajak PPh pasal 4 ayat 2 dan pasal 26 (JLN) ??? Tolong beserta Peraturannya sekalian ,,,

    atas tanggapannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

    salam,

  • madilau

    Member
    24 December 2008 at 3:26 pm

    Pernah di bahas waktu sosialisasi perubahan UU PPh, selama tidak disebutkan adanya perubahan thd pot put yg lain, maka mengikuti tarif lama (tidak ada perbedaan tarif antara yg ber npwp dan non npwp selain 3 jenis witholding income tax tsb)). Mohon koreksinya..

  • r.prast

    Member
    24 December 2008 at 4:09 pm

    oooo ,,,
    seperti itu yach pak ,,,
    berarti hanya berlaku ke untuk ke 3 jenis wh tax tersebut yach ,,,
    soalnya saya cari di UU PPh juga ndak menyebutkan sech ,,,
    makanya saya jadi bertanya2 pak ,,,
    okay ,,,
    terimakasih banyak pak atas informasinya ,,,

    salam ortax,

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 4:46 pm

    KL GA DIATUR, jangan mikir yg ga2 deh..

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now