Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Pajak bagi yang tidak punya NPWP
Tarif Pajak bagi yang tidak punya NPWP
Dear All Ortax Member, Mohon pencerahannya.
Di UU yang baru WP yang tidak Punya NPWP tarif pajaknya lebih tinggi 20% dari pajak yang seharusnya.
Ini maksudnya bagaimana ya, seandainya Penghasilan Rp.100 dan tarif PPh bagi yang punya NPWP adalah 5% x Rp.100 = Rp.5
Berapa pajak yang dikenakan untuk orang yang tidak punya NPWP ?
( 20%+5%) x Rp.100 = Rp.25 ataukah 120% x Rp.5 = Rp.6 ?
Apakah cara perhitungannya ada di penjelasan UU atau di atur di peraturan2 dibawah UU spt Kep.Men/PP/Kep dirjen/lainnya?Tarif PPh terendah itu 5% dan jika penghasilan sudah melebihi PTKP maka dikenakan PPhnya. Sedangkan syarat utama untuk dikenakan pajak, ya harus punya NPWP donk. Kalo ga ada npwp, manajemen pajak itu sendiri dikemanakan.
to deangel,
Tarif PPh untuk WP OP tahun 2009 kalo yang punya NPWP=5%, 15%, 25% dan 30%. Bagi yang gak berNPWP= 6%, 18%, 30%, dan 36% (20% lebih tinggi) jadi itungan di atas yang Rp 6 yg bener.Betul sekali Saudara deangel, bahwa terdapat perlakuan yang berbeda antara yang sudah memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP.
1. Untuk PPh Pasal 21, yang belum memiliki NPWP dikenakan pemotongan lebih tinggi 20% daripada yang sudah memiliki NPWP.
jadi tarifnya seperti ini: (100%+20%) x 5% = 6% bukan dengan menjumlahkan 20% + 5% = 25%, kalo seperti itu, ya membuat susah yang mau dipotong..
2. Untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23, bagi yang belum memiliki NPWP dikenakan pemotongan dan pemungutan lebih tinggi 100% lebih tinggi dari[pada yang sudah memiliki NPWP.
misal: Industri sawit biasanya memungut PPH Pasal 22 0.5% atas pemebelian sawit di pedagang pengumpul, kalo si pedagang ini belum punya NPWP ya berarti di pungut 1%
atau bendaharawan pemerintah melakukan pemesanan makanan (jasa catering), biasanya memotong 2% tapi apabila belum memiliki NPWP ya terpaksa dipotong 4%.Kalo ada salah mohon dibetulkan ya
betul sekali pendapat Yo 97 dan RM Wanya