Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tarif pajak fee penjualan perantara
tarif pajak fee penjualan perantara
A WP OP, berhasil menjual barang milik PT. X , harga jual dari PT. X Rp.5.000.000,- berhasil dijual oleh A seharga Rp.6.000.000,-, atas selisih harga tersebut A mendapat fee Rp.1.000.000,- atas fee tersebut dipotong pajak tarif pajak yang mana?
- Originaly posted by suite:
A WP OP, berhasil menjual barang milik PT. X , harga jual dari PT. X Rp.5.000.000,- berhasil dijual oleh A seharga Rp.6.000.000,-, atas selisih harga tersebut A mendapat fee Rp.1.000.000,- atas fee tersebut dipotong pajak tarif pajak yang mana?
A dapat fee langsung dari PT X atau dari si pembeli rekan?
Kalau PT X membayar langsung ke si A (WP OP), maka PT X dapat melakukan pemotongan PPh 21 atas Jasa tersebut. Tarif PPh 21 : 1 Juta x 50% x 5% (punya NPWP)
tp kalo Pembeli membayar langsung 6 juta ke A, maka si 6 Juta tersebut dianggap penghasilan seluruhnya berdasarkan pengertian penghasilan di Pasal 4 UU PPh.
jadi sebaaiknya fee tersebut dibayar PT X aja rekan. Terimakasih