Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan tarif pajak fee penjualan perantara

  • tarif pajak fee penjualan perantara

  • suite

    Member
    3 March 2016 at 11:03 am
  • suite

    Member
    3 March 2016 at 11:03 am

    A WP OP, berhasil menjual barang milik PT. X , harga jual dari PT. X Rp.5.000.000,- berhasil dijual oleh A seharga Rp.6.000.000,-, atas selisih harga tersebut A mendapat fee Rp.1.000.000,- atas fee tersebut dipotong pajak tarif pajak yang mana?

  • HerwiksonSitorus25

    Member
    3 March 2016 at 11:21 am
    Originaly posted by suite:

    A WP OP, berhasil menjual barang milik PT. X , harga jual dari PT. X Rp.5.000.000,- berhasil dijual oleh A seharga Rp.6.000.000,-, atas selisih harga tersebut A mendapat fee Rp.1.000.000,- atas fee tersebut dipotong pajak tarif pajak yang mana?

    A dapat fee langsung dari PT X atau dari si pembeli rekan?

    Kalau PT X membayar langsung ke si A (WP OP), maka PT X dapat melakukan pemotongan PPh 21 atas Jasa tersebut. Tarif PPh 21 : 1 Juta x 50% x 5% (punya NPWP)

    tp kalo Pembeli membayar langsung 6 juta ke A, maka si 6 Juta tersebut dianggap penghasilan seluruhnya berdasarkan pengertian penghasilan di Pasal 4 UU PPh.

    jadi sebaaiknya fee tersebut dibayar PT X aja rekan. Terimakasih

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now